Special Plan: Pajak Penghasilan Merchant di Tokopedia-Shopee Cs Mulai 1 Juli? DJP Tunggu Arahan Purbaya
lan: Pajak Penghasilan Merchant di Tokopedia-Shopee Mulai 1 Juli? Special Plan menjadi fokus perhatian Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan
Special Plan: Pajak Penghasilan Merchant di Tokopedia-Shopee Mulai 1 Juli?
Special Plan menjadi fokus perhatian Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sedang menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai implementasi kebijakan ini, yang diperkirakan berlaku mulai 1 Juli 2026. Sebagai bagian dari skema khusus ini, PMSE (Penyelenggara Perdagangan Elektronik) akan bertugas sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk merchant di platform seperti Tokopedia dan Shopee.
Penjelasan Singkat tentang Special Plan
Special Plan ini dirancang untuk menciptakan keadilan antara pedagang konvensional dan pelaku usaha digital. Sebelumnya, pedagang offline telah menjadi subjek pajak penghasilan, sedangkan merchant online masih memiliki peran yang relatif lebih ringan. Dengan diberlakukannya Special Plan, PMSE akan mengambil tanggung jawab mengumpulkan PPh pasal 22 dari pedagang lokal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025.
“Apakah akan diberlakukan pada 1 Juli? Tunggu pengumuman resmi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Minggu (28/6/2026).
Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Special Plan
DJP mengakui bahwa keputusan akhir mengenai pelaksanaan Special Plan tergantung pada instruksi dari Menteri Keuangan. Meski regulasi untuk PMSE sebagai pemungut PPh sudah diatur, penerapannya masih menunggu evaluasi lebih lanjut mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang sedang dinamis. Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara kewajiban wajib pajak dan kemudahan operasional bagi para merchant online.
Menurut data yang diterbitkan DJP, sebanyak 233 entitas PMSE telah ditetapkan sebagai pemungut PPN. Namun, untuk PPh, jumlah perusahaan yang akan menangani tugas ini masih dalam proses verifikasi. Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa DJP sedang memastikan kesiapan platform-platform seperti Tokopedia dan Shopee sebelum mengambil keputusan.
Detail Implementasi Special Plan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.37/2025, PMSE diminta untuk memungut PPh pasal 22 dari merchant yang terdaftar. Syarat utama bagi perusahaan PMSE untuk diterima sebagai pemungut PPh adalah memiliki rekening eskro, yaitu rekening khusus yang digunakan untuk penyetoran pajak. “Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan antara pedagang offline dan online,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam pernyataan terpisah.
Special Plan juga menetapkan tarif pajak untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang berlaku melalui PMSE. Tarif ini mengacu pada PP No.20/2026, yang memberikan insentif pajak sebesar 0,5% bagi usaha dengan omzet bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, perseorangan, dan koperasi, sementara usaha skala besar tetap dikenai tarif normal.
Kesiapan Marketplace dalam Menjalankan Special Plan
Sebagai bagian dari proses penerapan Special Plan, DJP sedang berkoordinasi dengan marketplace seperti Tokopedia dan Shopee untuk memastikan kemampuan mereka dalam mengumpulkan dan melaporkan pajak penghasilan. Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan para pemilik platform untuk mengevaluasi sistem pembayaran dan transaksi yang ada.
Meski belum ada konfirmasi pasti mengenai tanggal berlakunya Special Plan, DJP optimis bahwa skema ini dapat diimplementasikan secara efektif. “Kami yakin PMSE mampu menjadi mitra yang andal dalam mewujudkan keadilan pajak di sektor digital,” tambah Inge. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa sebelumnya PMSE sudah diberikan tugas mengumpulkan PPN, yang menunjukkan kesiapan mereka dalam tugas fiskal baru.
Potensi Dampak dan Tantangan Special Plan
Special Plan diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak pemerintah seiring berkembangnya ekonomi digital. Namun, ada tantangan yang mungkin muncul, seperti kekhawatiran merchant tentang kenaikan biaya operasional atau kompleksitas prosedur pajak. DJP menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan kondisi pasar dan menetapkan batasan yang fleksibel untuk UMKM.
Dengan adanya Special Plan, pemerintah juga ingin mendorong kepatuhan pajak di sektor perdagangan online. Sejumlah perusahaan PMSE sudah menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban ini, sementara yang lain sedang diberi waktu untuk mempersiapkan sistem internal. “Kami percaya kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi digital,” tutur Bimo Wijayanto.
