Topics Covered: Ketua Komisi I DPR Minta DJP Jelaskan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak
Ketua Komisi I DPR Minta DJP Jelaskan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Topics Covered – Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto
Ketua Komisi I DPR Minta DJP Jelaskan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak
Topics Covered – Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pemerintah yang melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak. Ia menekankan bahwa wacana mengenai pelibatan anggota TNI serta Polri dalam menjaga kepatuhan wajib pajak harus dijelaskan secara jelas kepada publik untuk menghindari kesan intimidatif. “Topics Covered dalam inisiatif ini mencakup tujuan, mekanisme, dan batasan kerja sama antara lembaga keamanan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Permintaan Transparansi dalam Kebijakan Pajak
Utut mengingatkan bahwa pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak memiliki dampak sosial yang signifikan. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan rasa takut atau kecemasan di kalangan wajib pajak. “Kita perlu memastikan bahwa pelibatan ini tidak mengubah fungsi utama pajak sebagai alat pemerataan keadilan,” katanya. Menurut Utut, pemerintah harus menyosialisasikan perubahan ini secara luas sebelum diterapkan, termasuk memberikan penjelasan tentang bagaimana TNI dan Polri akan melaksanakan tugas tersebut tanpa merusak kredibilitas institusi.
“Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya jalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” terang Utut. Ia menekankan bahwa Topics Covered dalam peran TNI dan Polri sebagai pengawas pajak harus memperjelas batasan tugas mereka agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi utama pemeriksaan pajak. Selain itu, Utut juga menyoroti perlunya koordinasi antarlembaga untuk menghindari adanya konflik atau ketidakseimbangan dalam pengawasan.
Detil Kebijakan DJP: Pendekatan Pengawasan Pajak
DJP telah mengeluarkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang menjelaskan dua pendekatan utama dalam pengawasan pajak. Pendekatan pertama adalah pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, melalui PPM (Pengawasan Pembayaran Masa) dan PKM (Pengawasan Kepatuhan Material). Pendekatan kedua adalah pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, dengan metode ekstensifikasi seperti penyisiran data ekonomi di wilayah kerja dan penggunaan teknologi seperti remote sensing, web scraping, dan analisis informasi media. Topics Covered dalam edaran ini mencakup strategi untuk memperluas basis data perpajakan serta meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan multidisiplin.
Dalam penerapan kebijakan ini, DJP berharap Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat menjadi bagian dari sistem informasi yang lebih luas. TNI dan Polri akan bertugas sebagai penegak hukum di lapangan, memastikan data ekonomi dapat terpantau secara efektif. Utut mengapresiasi upaya ini tetapi menekankan perlunya kejelasan dalam prosedur untuk meminimalkan risiko kesalahan interpretasi. “Topics Covered dalam pelibatan TNI-Polri harus mencakup keterlibatan mereka dalam pengawasan tanpa mengurangi ruang kewenangan DJP,” tambahnya.
Konsekuensi dan Pertimbangan Kebijakan
Kebijakan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani tantangan dalam pendapatan pajak yang masih rendah. DJP menyatakan bahwa kehadiran petugas keamanan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mengurangi praktik korupsi. Namun, Utut menyoroti potensi konsekuensi yang mungkin terjadi, seperti kekhawatiran masyarakat akan efisiensi tugas pemeriksa pajak. “Kalau pendapatan pajak kita jadi lebih tinggi, Topics Covered dalam kebijakan ini harus mencerminkan keberhasilan, bukan ketidaknyamanan bagi wajib pajak,” jelasnya.
Utut mengusulkan bahwa pemerintah perlu menyusun program pelatihan khusus bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam pengawasan pajak. “Mereka harus memahami cara kerja sistem perpajakan dan bisa berkomunikasi dengan wajib pajak secara efektif,” tambahnya. Menurut Utut, Topics Covered dalam inisiatif ini juga harus mencakup evaluasi kinerja setelah implementasi, agar bisa diketahui apakah kebijakan ini memberikan dampak positif atau perlu penyesuaian.
Respons DJP terhadap Permintaan DPR
DJP memastikan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka mengungkapkan bahwa pengawasan TNI-Polri hanya berperan sebagai pendukung, bukan pengganti tugas utama DJP. “Kerja sama ini bersifat sinergis, di mana TNI dan Polri akan berperan dalam memperluas jaringan pengumpulan data dan memastikan kepatuhan di tingkat masyarakat,” jelas DJP dalam pernyataan resmi. Topics Covered dalam penyusunan kebijakan ini juga melibatkan evaluasi risiko serta survei kepuasan wajib pajak untuk mengukur dampak sosial dari perubahan struktur pengawasan.
Dalam wawancara dengan media, DJP mengatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan dalam pendapatan pajak nasional. “Kita membutuhkan Topics Covered yang lebih luas dalam pendekatan pengawasan, sehingga tidak hanya fokus pada wajib pajak besar tetapi juga menjangkau usaha mikro dan kecil,” kata salah satu pejabat DJP. Ia menambahkan bahwa penegak hukum akan diberikan pelatihan khusus agar bisa menjalankan tugas pengawasan dengan efektif dan profesional.
