Skip to content
259

Special Plan: Strava Buka Suara soal Pajak Digital: Harga Langganan Tidak Naik, Layanan Gratis Tak Berubah

Elizabeth Lopez - lintasnaya.com 3 mins read

Special Plan Strava Buka Suara: Pajak Digital Tidak Mengubah Harga Langganan atau Layanan Gratis Special Plan - JAKARTA — Strava Inc., platform pelacak

Special Plan: Strava Buka Suara soal Pajak Digital: Harga Langganan Tidak Naik, Layanan Gratis Tak Berubah

Special Plan Strava Buka Suara: Pajak Digital Tidak Mengubah Harga Langganan atau Layanan Gratis

Special Plan – JAKARTA — Strava Inc., platform pelacak aktivitas olahraga digital yang digunakan jutaan pengguna di Indonesia, memberikan pernyataan terkait kebijakan pajak digital. Menurut perusahaan, meskipun diwajibkan menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengguna berlangganan, harga langganan dan layanan gratis tidak mengalami perubahan. “Special Plan kami tetap berjalan lancar, dan kebijakan pajak ini tidak memengaruhi pengalaman pengguna,” jelas juru bicara Strava kepada Bisnis. Ini menandai respons resmi Strava terhadap keputusan Kementerian Keuangan yang mengenalkan sistem pajak digital untuk platform digital internasional, termasuk Strava, yang diumumkan pada Mei 2026.

Strava dan Kebijakan Pajak Digital: Penjelasan Lengkap

Sebagai bagian dari kebijakan pajak digital, Strava terdaftar sebagai salah satu provider Manfaat Masyarakat Super (PMSE) yang wajib mengumpulkan PPN dari transaksi langganan pengguna. Penjelasan ini dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan semua layanan digital berkontribusi pada penerimaan negara. “Special Plan kami tidak akan mengalami peningkatan biaya, karena kenaikan tarif akan ditanggung oleh perusahaan secara langsung,” kata juru bicara Strava. Hal ini menegaskan komitmen Strava untuk tetap memberikan akses layanan gratis kepada pengguna yang tidak berlangganan.

“Dengan adanya Special Plan ini, kami memastikan pengguna tetap bisa mengakses fitur utama tanpa biaya tambahan, bahkan di tengah perubahan kebijakan pajak digital,” ujar juru bicara Strava. Pernyataan ini memberikan jaminan bahwa kualitas layanan gratis tetap terjaga, sementara pengguna berlangganan tidak akan merasakan kenaikan tarif.

Penjelasan DJP: Alasan Kebijakan Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa kebijakan pajak digital diatur untuk memastikan transaksi digital tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. “DJP terus memantau perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar kewajiban perpajakan dapat terpenuhi secara efektif dan adil,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan pendapatan dari sektor layanan digital, termasuk transaksi premium seperti Special Plan Strava, tanpa mengurangi akses untuk pengguna yang memanfaatkan versi gratis.

DJP juga menjelaskan bahwa layanan olahraga lari, seperti yang diberikan Strava, tidak dikenai PPN karena termasuk dalam kategori kegiatan yang tidak bersifat transaksi komersial. Namun, saat pengguna membeli Special Plan, mereka akan terkena pajak. “Pajak digital ini merupakan langkah untuk menyelaraskan sistem perpajakan dengan era digital,” lanjut Inge. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan pajak oleh pemerintah.

Kebijakan PMSE dan Dampak pada Industri Digital

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital telah memperluas cakupan kepada 271 pelaku PMSE hingga akhir Mei 2026. Dengan adanya Strava di dalam daftar tersebut, total entitas yang terdaftar mencapai 233. Dalam periode tersebut, DJP telah mengumpulkan Rp40,55 triliun dari PPN PMSE. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan model bisnis digital dengan sistem perpajakan yang lebih inklusif.

“Special Plan tidak hanya menjadi bagian dari layanan digital Strava, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan transparansi dalam bisnis digital,” kata pejabat Kemenkeu. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan semua perusahaan digital, baik lokal maupun internasional, dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Namun, Strava menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan program Special Plan dan layanan gratis mereka.

Analisis dan Perspektif Masa Depan

Dari sisi pengguna, kebijakan pajak digital dinilai tidak mengurangi akses ke layanan digital yang penting. Strava sebagai platform yang menjangkau banyak masyarakat Indonesia, terus berupaya memastikan ketersediaan Special Plan tetap relevan. “Kami yakin kebijakan ini tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan digital yang transparan,” ujar juru bicara Strava. Dengan penyesuaian biaya pajak, Strava berharap dapat terus berperan aktif dalam mempromosikan gaya hidup sehat melalui teknologi.

Di sisi lain, kebijakan PPN PMSE mungkin menjadi langkah awal dalam penerapan pajak digital yang lebih luas. Dengan adanya Special Plan sebagai bagian dari model bisnis digital, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk beradaptasi tanpa mengorbankan kualitas layanan. “Special Plan menjadi salah satu strategi kami untuk memenuhi kebutuhan pengguna berbagai lapisan, baik yang ingin gratis maupun berbayar,” tambah juru bicara Strava. Pemenuhan kewajiban pajak sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan masyarakat menjadi tantangan yang harus diatasi perusahaan digital di masa depan.

Join the discussion