Polisi Bakal Panggil Hotman Paris
Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyiapkan langkah selanjutnya dalam menangani laporan yang masuk mengenai sikap seorang pengacara ternama. Polisi Bakal
Polisi Bakal Panggil Hotman Paris Terkait Kasus Penghinaan Wartawan di Kejaksaan Agung
Lintasnaya.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyiapkan langkah selanjutnya dalam menangani laporan yang masuk mengenai sikap seorang pengacara ternama. Polisi Bakal Panggil Hotman Paris sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kombes Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan akan segera dilaksanakan setelah tahap analisis laporan selesai dilakukan oleh tim penyidik.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh oleh kepolisian. Hotman Paris Hutapea, yang dikenal sebagai pengacara dengan banyak kasus terkenal, akan dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung para wartawan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konteks pernyataan yang dilontarkan Hotman saat itu.
Latar Belakang Insiden di Gedung Kejaksaan Agung
Insiden yang menjadi dasar laporan ini bermula dari sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Acara tersebut berlangsung di gedung Kejaksaan Agung dan membahas perkembangan kasus mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, Hotman Paris memberikan respons yang kemudian menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan media.
Saat menjawab pertanyaan dari seorang wartawan, Hotman melontarkan kalimat yang dianggap kurang pantas. Pernyataan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Tidak lama setelah insiden tersebut, dua organisasi pers yang memiliki kepedulian terhadap etika jurnalistik memutuskan untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Dua Organisasi Pers Mengajukan Laporan Resmi
Pertama, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia mengajukan laporan. Kedua, Perkumpulan Media Independen Online (MIO) juga turut melaporkan tindakan Hotman Paris. Kedua lembaga ini memiliki standar etika yang ketat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan wartawan.
“Lu punya otak enggak?”
Kalimat tersebut menjadi inti dari laporan yang dibuat oleh kedua organisasi. Tiga hari setelah insiden, Hotman Paris melalui akun media sosial Instagram miliknya menyampaikan permohonan maaf. Dalam klarifikasi yang ia sampaikan, pengacara tersebut mengakui bahwa emosinya tersulut selama sesi tanya jawab di konferensi pers tersebut.
“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘Lu punya otak nggak sih?’,” ungkap Hotman dalam unggahan videonya di Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 20 Juli 2026.
Sejak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf, proses hukum terkait laporan tersebut terus berjalan sesuai prosedur. Polda Metro Jaya akan melanjutkan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa pelapor serta barang bukti yang tersedia. Pemanggilan Hotman Paris diperkirakan akan segera dilakukan setelah analisis laporan dari PWI dan MIO selesai dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara pengacara dengan media. Proses pemanggilan yang akan dilakukan oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai kasus ini. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
