New Policy: Perkuat Pengawasan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim
Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim untuk New Policy Pajak New Policy - Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim untuk New Policy Pajak
New Policy – Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana meluncurkan New Policy berupa pembentukan tim pengawasan pajak bersama. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Keputusan Bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah di Rumah Jabatan Bupati Jembrana. New Policy ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak, dengan memperkuat kolaborasi antara instansi pemerintah pusat dan daerah. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa mekanisme kerja tim ini akan mencakup pencatatan wajib pajak, pertukaran data, pengawasan, serta penyuluhan untuk memastikan penerapan aturan perpajakan yang lebih konsisten.
Struktur Tim dan Fungsi Utama
Tim pengawasan pajak yang dibentuk memiliki struktur yang terdiri dari beberapa subtim, masing-masing dengan fokus tugas spesifik. Subtim Pendataan dan Pendaftaran bertugas mengumpulkan informasi keuangan wajib pajak secara terpusat, sementara Subtim Pertukaran serta Pengolahan Data berperan dalam harmonisasi data antara pihak pusat dan daerah. Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama akan melakukan inspeksi dan audit lintas sektor, sedangkan Subtim Edukasi serta Dukungan Teknis bertanggung jawab atas penyuluhan kebijakan perpajakan kepada masyarakat. “New Policy ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi, karena penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada keketatannya, tetapi juga pada kesadaran wajib pajak,” ujar Darmawan dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2026).
Kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah dalam New Policy ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Dengan melibatkan pihak daerah, tim akan dapat mengakses data lokal secara real-time, sehingga meminimalkan kesenjangan informasi dalam proses pemungutan pajak. Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif, dengan tujuan memastikan masyarakat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyambut baik pembentukan tim sebagai strategi pengoptimalan penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jembrana masih menjadi yang terendah di Bali, sehingga New Policy ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata. “Kerja sama ini bukan hanya sekadar mekanisme administratif, tetapi merupakan upaya untuk membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang lebih transparan dan terukur,” katanya. Tantangan utama yang dihadapi adalah kesenjangan data antara lembaga pajak pusat dan daerah, yang menjadi salah satu penyebab kesulitan dalam memantau kewajiban pajak secara akurat.
Dalam implementasi New Policy, seluruh subtim akan beroperasi secara terpadu. Subtim Pertukaran Data, misalnya, akan memastikan pengelolaan informasi keuangan yang terintegrasi, sedangkan Subtim Pengawasan akan melakukan pemeriksaan rutin di berbagai sektor, termasuk usaha kecil dan menengah. “New Policy ini juga menjadi momentum untuk mengukur kinerja pengawasan pajak di tingkat daerah, karena keberhasilannya akan menjadi tolok ukur keberlanjutan kebijakan fiskal,” tambah Darmawan. Dengan adanya tim ini, diperkirakan ada peningkatan signifikan dalam realisasi pajak, terutama pada sektor-sektor yang sebelumnya kurang terpantau.
Selain itu, New Policy ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan dalam pelaporan pajak. Dengan peninjauan bersama, Pemkab Jembrana dan Kanwil DJP Bali berharap dapat mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam sistem pengumpulan pajak, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan. “Kami akan terus mengoptimalkan sistem ini melalui evaluasi berkala, agar adaptasi terhadap perubahan ekonomi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” jelas Darmawan. Kebijakan ini juga mencakup upaya memperluas cakupan wajib pajak, terutama di sektor informal yang sebelumnya sulit diakses oleh lembaga pajak.
