New Policy: Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Bagaimana Nasib Pelanggan Lama?
New Policy: Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Bagaimana Nasib Pelanggan Lama?
New Policy: Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Bagaimana Nasib Pelanggan Lama?
New Policy – Sejak Rabu (1/7/2026), New Policy pemerintah mewajibkan pelanggan baru untuk melakukan registrasi nomor handphone (HP) melalui verifikasi biometrik, khususnya rekam wajah. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi. Pelanggan lama yang sudah terdaftar sebelumnya tidak wajib mengulangi proses registrasi, meskipun mereka tetap bisa memperbarui data identitas jika ingin. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir.
“New Policy ini bertujuan untuk memastikan setiap pengguna kartu SIM memiliki identitas yang jelas dan terverifikasi. Pelanggan baru harus menyelesaikan proses rekam wajah sebagai syarat aktifkan nomor, sementara pelanggan lama bisa tetap menggunakan layanan tanpa perlu mengisi data ulang,” kata Marwan saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).
Proses Registrasi Biometrik untuk Pelanggan Baru
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pelanggan prabayar harus melalui dua metode registrasi. Pertama, melalui gerai operator dengan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukuan (NIK). Selanjutnya, pemeriksaan gambar wajah akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data. Kedua, pelanggan bisa mengakses layanan online via aplikasi atau website penyedia jasa, dengan langkah-langkah yang sama, yaitu mengisi NIK, menerima kode otorisasi (OTP), dan menyelesaikan pencocokan wajah.
Verifikasi wajah di New Policy dilakukan dengan teknologi pemrosesan gambar canggih, yang membandingkan foto yang diunggah pelanggan dengan database biometrik yang telah disimpan. Jika data cocok, nomor SIM akan langsung aktif. Namun, jika tidak, pelanggan harus memperbaiki data atau mengunjungi gerai operator untuk proses manual.
Kebebasan dan Fasilitas untuk Pelanggan Lama
Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa New Policy tidak mengharuskan pelanggan lama mengikuti proses registrasi ulang. Namun, mereka tetap memiliki opsi untuk memperbarui data identitas mereka dengan mengunjungi gerai operator atau menggunakan layanan online. Fasilitas ini disediakan agar pelanggan yang ingin memperkuat identitas tetap bisa mengikuti aturan baru tanpa hambatan.
Verifikasi wajah di New Policy juga memberikan keuntungan bagi pelanggan lama, karena mempercepat akses layanan digital. “Kebijakan ini tidak mengganggu pelanggan yang sudah aktif, tetapi memberikan kesempatan untuk meningkatkan kenyamanan menggunakan layanan telekomunikasi,” tambah Marwan. Dengan demikian, New Policy berupaya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kepraktisan bagi semua pengguna.
Proses registrasi berdasarkan New Policy memerlukan kejelasan data pelanggan. Pelanggan baru harus menyediakan NIK dan gambar wajah yang valid, sementara pelanggan lama tetap bisa memanfaatkan data yang sudah ada. Kebijakan ini juga bertujuan meminimalkan risiko penyalahgunaan nomor SIM oleh pihak yang tidak berwenang.
Implementasi New Policy dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua pihak memahami perubahan ini. Operator telekomunikasi diberi waktu tertentu untuk menyesuaikan sistem mereka, sementara pelanggan lama diberi panduan bagaimana memanfaatkan fasilitas registrasi ulang jika diperlukan. Dengan adanya New Policy, pemerintah berharap bisa mencapai tingkat keamanan yang lebih tinggi dalam penggunaan layanan digital.
