Latest Program: Penggunaan HP di Sekolah Dibatasi, Menkomdigi: Sejalan dengan PP Tunas
Latest Program: Penggunaan HP di Sekolah Dibatasi, Sejalan dengan PP Tunas Latest Program - Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat
Latest Program: Penggunaan HP di Sekolah Dibatasi, Sejalan dengan PP Tunas
Latest Program – Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, pemerintah meluncurkan Latest Program baru yang membatasi penggunaan perangkat gawai, seperti handphone, di lingkungan sekolah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan siswa menggunakan teknologi secara bijak dan aman dalam proses belajar mengajar.
Langkah Kebijakan yang Selaras dengan PP Tunas
Menkominfo Meutya Hafid mengatakan bahwa pembatasan penggunaan gadget di sekolah adalah kebijakan yang selaras dengan PP Tunas, yang bertugas mengatur tata kelola sistem elektronik guna melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga kualitas tumbuh kembang anak, terutama dalam aspek kognitif dan emosional.
PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses pengguna di bawah umur terhadap konten berisiko. Hal ini termasuk penggunaan aplikasi yang mungkin mengganggu fokus belajar, seperti media sosial atau game online. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran No. 18 Tahun 2026 sebagai implementasi dari PP ini, dengan menekankan perlunya koordinasi antara berbagai sektor seperti telekomunikasi, keamanan siber, dan kesehatan mental.
Peran Orang Tua dan Sosialisasi Kebijakan
Dalam wawancara, Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai di sekolah adalah langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia mengingatkan bahwa orang tua memiliki peran kritis dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anaknya, terutama di tengah penetrasi internet yang semakin tinggi di Indonesia, mencapai lebih dari 80% populasi.
Mengingat situasi tersebut, Latest Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penggunaan teknologi yang berlebihan. Meutya menekankan bahwa pendidikan literasi digital harus dimasukkan dalam kurikulum sejak dini, agar siswa mampu memahami etika dan manfaat penggunaan gawai secara proporsional.
Kebijakan yang diwujudkan melalui PP Tunas dan Surat Edaran Kemendikdasmen bertujuan untuk mengurangi dampak negatif seperti kecanduan gadget, paparan konten berbahaya, serta gangguan mental. Dengan adanya aturan ini, platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan layanan tertentu kepada anak di bawah 18 tahun.
“PP Tunas tidak hanya memberikan pedoman untuk membatasi akses anak-anak, tetapi juga mendorong kehadiran regulasi yang memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Meutya dalam keterangan persnya.
Meutya Hafid menambahkan bahwa Latest Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Ia mengingatkan bahwa dalam visi Presiden Prabowo Subianto, teknologi harus digunakan sebagai alat pendidikan, bukan penyebab penurunan kualitas belajar.
