Komdigi Catat 195 PLF dari 69 PSE Rampungkan Self-Assessment PP Tunas
Komdigi: 195 PLF dari 69 PSE Selesai Lakukan Penilaian Mandiri Komdigi Catat 195 PLF dari 69 PSE - Jakarta, Bisnis.com— Menurut Kementerian Komunikasi dan
Komdigi: 195 PLF dari 69 PSE Selesai Lakukan Penilaian Mandiri
Komdigi Catat 195 PLF dari 69 PSE – Jakarta, Bisnis.com— Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebanyak 195 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dioperasikan oleh 69 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mengirimkan hasil evaluasi mandiri untuk menentukan tingkat risiko platform digital. Capaian ini tercatat tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai berlaku secara penuh. Jumlah ini meningkat dari 175 PLF yang telah melakukan penilaian pada 9 Juni 2026.
Langkah Kepatuhan Platform
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengapresiasi upaya platform digital dalam menyampaikan profil risiko mereka. “Ini bagian penting dari ketaatan terhadap PP Tunas sekaligus bentuk tanggung jawab platform untuk memahami, mengidentifikasi, dan mengelola potensi ancaman terhadap anak di ruang digital,” kata Fifi, seperti dikutip dari akun Instagram Komdigi, Minggu (5/7/2026).
“Kita menggunakan pendekatan berbasis risiko, sehingga platform diberi ruang untuk memperbaiki pengelolaannya sesuai karakteristik pengguna. Perlindungan anak terjaga, namun inovasi platform tetap terbuka,” ujar Fifi.
Kategori Platform yang Terlibat
Fifi menjelaskan, platform yang menyelesaikan penilaian mencakup berbagai kategori. Di antaranya layanan hiburan dan OTT seperti Vidio, Netflix, serta Disney+ Hotstar; aplikasi gaming seperti PUBG Mobile, Mobile Legends: Bang Bang, dan Free Fire; e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, serta Lazada; serta media sosial dan layanan komunikasi seperti TikTok, Instagram, dan X. Beberapa platform tambahan seperti DANA, GoPay, Ruangguru, dan ChatGPT juga terlibat dalam proses ini.
Ada 16.000 Platform yang Belum Tersentuh
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebelumnya menyebutkan bahwa sekitar 16.000 platform masih belum melengkapi penilaian mandiri. “Platform yang belum mendaftar akan dianggap berisiko tinggi secara otomatis,” kata Alexander saat diwawancara di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Alexander menyoroti bahwa sejumlah platform digital terus menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas. Salah satu contohnya adalah Meta, induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yang telah menonaktifkan sekitar 185.000 akun. Jika dihitung bersama platform global lain seperti YouTube dan TikTok, total konten yang dihapus mencapai 4,8 hingga 4,9 juta.
Dengan angka penindakan yang tinggi, komitmen platform untuk melindungi anak di ruang digital semakin terbuka. Fifi menegaskan bahwa pendekatan ini memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara menyeluruh tanpa menghambat inisiatif kreatif platform.
