Topics Covered: Grab, Gojek & Maxim Berlakukan Potongan Ojol 8% Mulai Hari Ini 1 Juli
Grab, Gojek, dan Maxim Berlakukan Potongan Komisi 8% Mulai 1 Juli 2026 Topics Covered – Bisnis.com, JAKARTA — Tiga platform layanan transportasi online, yaitu
Grab, Gojek, dan Maxim Berlakukan Potongan Komisi 8% Mulai 1 Juli 2026
Topics Covered – Bisnis.com, JAKARTA — Tiga platform layanan transportasi online, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Grab Indonesia, dan Maxim, resmi menerapkan kebijakan baru berupa pemotongan komisi 8% untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) mulai hari ini, 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh wilayah operasional ketiga perusahaan, menandai langkah penting dalam mengatur keseimbangan antara profit perusahaan, kesejahteraan pengemudi, serta aksesibilitas tarif bagi pengguna layanan. Topics Covered juga menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi regulasi pemerintah yang telah diberlakukan.
Perubahan Komisi untuk Ojol Roda Dua
Maxim Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang pertama kali menerapkan komisi 8% untuk layanan transportasi roda dua, yang disebut Maxim Bike. Berdasarkan pernyataan Dirhamsyah, Development Director Maxim, kebijakan ini tidak dilakukan bertahap, melainkan langsung berlaku di seluruh area operasional. “Penyesuaian komisi akan diaplikasikan secara otomatis melalui sistem untuk setiap perjalanan yang berhasil diselesaikan,” ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis, Rabu (1/7/2026).
“Pengemudi dapat memantau besaran komisi yang berlaku melalui detail pesanan di aplikasi setelah selesai menyelesaikan order,” tambah Dirhamsyah. Dengan adanya perubahan ini, mitra pengemudi diharapkan tetap aktif dalam menyediakan layanan, meskipun pendapatan perjalanan berkurang sebesar 8%. Topics Covered menyoroti bahwa hal ini juga berdampak pada jumlah pesanan yang dapat diterima pengemudi.
Regulasi Pemerintah sebagai Dasar Kebijakan
Kebijakan pemotongan komisi 8% ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dirhamsyah menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan, kesejahteraan pengemudi, serta aksesibilitas tarif bagi masyarakat. “Dengan mempertahankan tarif kompetitif, permintaan layanan diharapkan tetap tinggi, sehingga pengemudi memiliki peluang optimal untuk menerima order,” katanya.
“Kebijakan ini tidak dijalankan bertahap, melainkan langsung aktif di seluruh area operasional,” imbuh Dirhamsyah. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, juga menegaskan bahwa pemotongan komisi ini telah dipersiapkan matang dan diberlakukan tanpa fase uji coba. “Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (28/6/2026).
Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi
PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) juga mengikuti langkah serupa dengan menerapkan komisi 8% untuk layanan ojol roda dua. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menyatakan kebijakan ini diambil sesuai tuntutan aksi massa pada 1 Mei 2026, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. “Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Gojek Indonesia akan menerapkan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua,” kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut. “Grab Indonesia akan menerapkan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua, yang disebut Grabbike di platform kami, mulai 1 Juli 2026,” ujarnya. Topics Covered menyoroti bahwa kebijakan ini memperkuat komitmen industri transportasi online dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah.
Dampak dan Respons dari Mitra serta Pengguna
Pemotongan komisi 8% diperkirakan akan berdampak signifikan pada pendapatan pengemudi ojol. Dengan pengurangan komisi ini, mitra pengemudi diharapkan tetap aktif dalam menyediakan layanan, meskipun besaran keuntungan perjalanan berkurang. Namun, Topics Covered menyoroti bahwa pemerintah telah menjamin bahwa tarif tetap kompetitif untuk memastikan minat masyarakat terhadap penggunaan ojol tidak menurun secara drastis.
“Kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan pengemudi dan stabilitas industri secara keseluruhan,” tutur Dirhamsyah. Sementara itu, konsumen diberi penjelasan bahwa tarif tetap terjangkau, sehingga aksesibilitas layanan tetap terjaga. Topics Covered juga mencatat bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sektor transportasi online yang berkelanjutan.
Langkah Serentak untuk Kepatuhan Regulasi
Ketiga platform tersebut memperlihatkan komitmen serentak dalam menerapkan pemotongan komisi 8%. Dengan adanya regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022, kebijakan ini memberikan batasan jelas tentang cara perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Topics Covered menyoroti bahwa langkah ini memperkuat koordinasi antar platform dan pemerintah untuk menjaga kualitas layanan di sektor ojol.
“Kebijakan ini tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membantu menjaga keseimbangan antara profit dan kesejahteraan mitra,” kata Catherine Hindra. Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa otoritas perhubungan akan terus memantau dampak kebijakan ini secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar. Topics Covered menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan ini agar semua pihak merasa diuntungkan.
