Skip to content
98

New Policy: Daftar Terbaru 38 Bandara Internasional RI: 18 Belum Layani Rute Luar Negeri

Anthony Wilson - lintasnaya.com 3 mins read

nternasional RI, 18 Belum Layani Rute Luar Negeri New Policy - Menjelang tahun 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan new policy terbaru terkait

New Policy: Daftar Terbaru 38 Bandara Internasional RI: 18 Belum Layani Rute Luar Negeri

New Policy: Daftar Terbaru 38 Bandara Internasional RI, 18 Belum Layani Rute Luar Negeri

New Policy – Menjelang tahun 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan new policy terbaru terkait status bandara internasional di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 38 bandara yang telah dinobatkan sebagai internasional, sebanyak 18 di antaranya belum melayani rute penerbangan ke luar negeri. Kebijakan ini bertujuan memastikan bandara-bandara tersebut memenuhi standar operasional dan kesiapan layanan secara lebih ketat, serta sesuai dengan kebutuhan pasar. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa hingga Juni 2026, 34 bandara telah memenuhi seluruh kriteria, sementara empat bandara lain masih dalam proses finalisasi administrasi, seperti pembentukan Komite Facilitation (FAL) Bandar Udara dan dukungan dari lembaga terkait.

Proses Evaluasi Kelayakan Bandara Internasional

New policy ini berupa evaluasi berkala yang diterapkan untuk menentukan apakah bandara internasional dapat secara aktif melayani penerbangan berjadwal ke luar negeri. Lukman Laisa menjelaskan bahwa 20 bandara dari 38 yang ada telah memenuhi syarat dan mulai beroperasi dengan rute internasional. Namun, 18 bandara lainnya belum siap karena belum ada dukungan pasar yang cukup atau kesiapan operasional yang memadai. “Kemenhub tidak mewajibkan bandara segera membuka rute internasional jika tidak memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk menampung permintaan penumpang,” tambahnya, dilansir pada Kamis (9/7/2026).

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden, yang bertujuan meningkatkan kualitas konektivitas udara nasional dan internasional. Dengan new policy, pemerintah menginginkan bandara-bandara yang memiliki potensi pengembangan lebih besar dapat diprioritaskan untuk menjangkau pasar global. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengelolaan bandara secara holistik, termasuk koordinasi dengan lembaga seperti Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) serta Kementerian Pertahanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.

Pengembangan Bandara Berdasarkan Potensi Pasar

Kebijakan evaluasi bandara internasional mencakup pengelompokan berdasarkan potensi permintaan penumpang, pengembangan jaringan rute internasional, serta pemantauan kinerja melalui dashboard khusus. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan bandara yang lebih efisien, baik dalam hal kapasitas fasilitas maupun kecepatan proses penerbangan. “New policy ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan pengoperasian bandara dengan dinamika pasar dan kemajuan teknologi,” tutur Lukman, dalam pernyataan resmi.

Dalam konteks ini, beberapa bandara yang telah dinobatkan internasional mulai mengajukan permohonan penurunan status. Contohnya, Bandar Udara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Pemutusan status ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa bandara tersebut kurang optimal dalam melayani kebutuhan pasar atau tidak memiliki pertumbuhan penumpang yang signifikan. Hal ini mencerminkan adaptasi new policy dalam menyaring bandara yang benar-benar layak menjadi internasional.

Dalam rangka memperkuat standar keselamatan, pemerintah juga melakukan peningkatan kualitas pelayanan di setiap bandara internasional. Langkah-langkah ini mencakup penggunaan teknologi canggih, pelatihan petugas, serta pengaturan protokol operasional yang lebih ketat. Selain itu, Kemenhub berupaya meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga internasional untuk memastikan bahwa bandara-bandara yang terdaftar internasional dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan daya saing Indonesia.

Manfaat Kebijakan Evaluasi Bandara Internasional

Penyusunan new policy ini diharapkan memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan bandara dan mengoptimalkan layanan udara. Dengan mengidentifikasi bandara yang benar-benar layak, Kemenhub dapat mengalihkan sumber daya ke area yang lebih potensial, seperti kota-kota besar yang menjadi hub utama. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekspor-impor, karena bandara internasional yang lebih siap akan mampu menampung arus penumpang asing dan meningkatkan akses ke pasar global.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global, termasuk perubahan pola perjalanan dan kebutuhan pengguna transportasi udara. Dengan new policy, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem bandara yang lebih fleksibel dan berkelanjutan, serta memberikan dampak yang lebih luas terhadap ekonomi Indonesia. Kementerian Perhubungan juga terus berupaya memastikan bahwa bandara internasional yang telah ditetapkan mampu memenuhi standar internasional, seperti ISO dan ICAO, untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan wisatawan.

Sebagai bagian dari new policy, Kemenhub juga memberikan kebijakan tambahan dalam bentuk perjanjian layanan lintas sektor, seperti kerja sama dengan pihak bandara, maskapai penerbangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbangan internasional dan menjamin konsistensi layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, new policy ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi pedoman pengembangan bandara yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Join the discussion