New Policy: OJK Bakal Tambah Pimpinan Baru, Awasi Bursa Mineral & Komoditas
Perubahan Kebijakan Baru: OJK Bakal Tambah Pimpinan Baru, Awasi Bursa Mineral & Komoditas New Policy - Sebuah kebijakan baru yang diharapkan akan memberikan
Perubahan Kebijakan Baru: OJK Bakal Tambah Pimpinan Baru, Awasi Bursa Mineral & Komoditas
New Policy – Sebuah kebijakan baru yang diharapkan akan memberikan dampak signifikan pada sektor jasa keuangan dan pasar modal telah dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini, yang dikenal sebagai new policy, bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, OJK diberikan kewenangan tambahan untuk mengelola dan mengawasi sektor ini. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebutkan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis direncanakan beroperasi mulai 1 Januari 2027, sebagai bagian dari inisiatif baru ini.
“Insya Allah, pada 1 Januari 2027 bursa mineral dan komoditas strategis akan berjalan. Nantinya, akan ada seorang kepala eksekutif yang bertugas mengawasi bidang tersebut, sebagai bagian dari new policy yang diadopsi oleh OJK,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026).
Friderica menegaskan bahwa OJK sedang mempersiapkan beberapa langkah penting sebelum mengaktifkan kebijakan baru ini. Termasuk, lembaga tersebut akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner yang akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, ia juga menekankan bahwa beberapa aspek teknis dan regulasi harus diselesaikan sebelum proses perekrutan dimulai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan di sektor baru dapat berjalan efektif dan transparan.
“Kita perlu memastikan semua infrastruktur, peraturan, dan regulasi telah siap. Minimal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bursa mineral dan komoditas strategis harus terbentuk sebelumnya, agar tidak ada kekosongan dalam pengawasan,” tambahnya.
Perubahan Kewenangan OJK dalam Mengawasi Bursa Mineral & Komoditas
Keputusan OJK untuk menambahkan anggota baru di Dewan Komisioner bukan hanya sekadar perubahan struktur, tetapi juga menunjukkan pergeseran signifikan dalam tugas dan kewenangan mereka. Dalam new policy ini, OJK kini memiliki peran lebih luas, tidak hanya terbatas pada pengawasan pasar modal tradisional. Tugas baru ini akan membantu memastikan transparansi, stabilitas, dan perlindungan investor di bursa mineral serta komoditas strategis.
“UU P2SK 2026 membawa perubahan besar bagi OJK. Salah satu perubahan utama adalah lembaga ini diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis, serta beberapa tugas penting lainnya yang akan berdampak pada pengoperasian pasar modal,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Friderica juga menyebutkan bahwa kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholder terhadap sistem pasar modal di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, OJK berupaya mengurangi risiko manipulasi pasar, kesalahan informasi, dan ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan aset. Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembangkan sektor keuangan dan komoditas secara terpadu.
“Dengan new policy ini, OJK tidak hanya mengawasi pasar modal tradisional, tetapi juga sektor mineral dan komoditas strategis. Ini akan menciptakan harmonisasi dalam pengelolaan dana publik, termasuk pengawasan terhadap penyisihan kekayaan aset kripto,” pungkasnya.
Langkah-Langkah Persiapan Sebelum Pelaksanaan Bursa Mineral & Komoditas
Persiapan untuk pelaksanaan bursa mineral dan komoditas strategis melibatkan beberapa tahapan kritis. Pertama, OJK akan melakukan pembentukan Pansel yang bertugas memilih anggota Dewan Komisioner baru. Proses ini dilakukan agar calon pemimpin dapat memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas baru mereka. Kedua, lembaga ini juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti sistem pengawasan, pendidikan, dan sertifikasi bagi penyelenggara bursa.
Friderica menegaskan bahwa pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis akan dilakukan secara ketat, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan. “Peraturan dan regulasi harus menjadi fondasi kuat agar bursa dapat berjalan efektif. Tanpa itu, new policy ini akan sulit diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Proses persiapan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan stakeholder industri. OJK berharap dengan adanya new policy, pasar modal akan lebih terstruktur, sehingga memperkuat peran OJK sebagai pengawas utama di sektor keuangan. Friderica menyebutkan bahwa pengawasan yang lebih intensif akan membantu menjaga kualitas transaksi dan memastikan perlindungan kepentingan publik.
