New Policy: Strategi Gaet Nasabah di Tengah Dinamisnya Persaingan Pergadaian
Strategi Gaet Nasabah di Tengah Dinamisnya Persaingan Pergadaian Perubahan Regulasi Mendorong Kebijakan Baru di Industri Pembiayaan Emas New Policy - Dalam
Strategi Gaet Nasabah di Tengah Dinamisnya Persaingan Pergadaian
Perubahan Regulasi Mendorong Kebijakan Baru di Industri Pembiayaan Emas
New Policy – Dalam rangka meningkatkan daya saing dan mengembangkan layanan keuangan, New Policy yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa dampak signifikan bagi industri pergadaian berbasis emas. Kebijakan ini memberikan izin usaha nasional kepada perusahaan pergadaian, sehingga membuka ruang bagi peningkatan aksesibilitas dan perluasan jaringan layanan. Dengan adanya New Policy, perusahaan-perusahaan yang sebelumnya hanya beroperasi di provinsi tertentu kini bisa menyasar pasar nasional, yang diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan emas di Indonesia.
Keputusan OJK untuk memperluas izin pergadaian ke tingkat nasional menunjukkan komitmen dalam memperkuat sistem keuangan inklusif. Dua perusahaan, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, telah mendapatkan persetujuan operasional untuk mengembangkan layanan mereka secara nasional. PT Gadai Sakti Jakarta, yang mendapatkan izin melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 pada 7 Mei 2026, menjadi salah satu dari beberapa perusahaan yang memanfaatkan New Policy untuk memperluas jangkauan. Sementara itu, PT Gadai Mas Nusantara, berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah terlebih dahulu memperoleh izin, dengan struktur operasional yang menggabungkan tujuh entitas Gadai Mas.
“New Policy ini memberikan peluang baru bagi perusahaan pergadaian untuk meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat jaringan, dan memberikan solusi keuangan yang lebih fleksibel kepada masyarakat,” terang Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam pernyataan resmi pada Jumat (19/6/2026).
Perkembangan Industri Pergadaian dan Potensi Pertumbuhan
OJK mencatat bahwa industri pergadaian berbasis emas mengalami peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 56,80% (YoY) hingga mencapai Rp157,20 triliun pada April 2026. Dominasi PT Pegadaian (Persero) masih terlihat jelas, dengan kontribusi sebesar Rp130,24 triliun atau 82,85% dari total. Namun, kehadiran perusahaan-perusahaan baru yang memanfaatkan New Policy diharapkan mampu meningkatkan persaingan sehat, sehingga mendorong inovasi dan perbaikan layanan.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pergadaian mengalami pergeseran signifikan dalam struktur pendanaannya. Sumber pendanaan mencapai Rp123,31 triliun pada April 2026, naik 73,07% YoY. Komposisi dana terutama berasal dari pinjaman sebesar Rp105,39 triliun (85,46%) dan surat berharga sekitar Rp17,93 triliun (14,54%). Dengan New Policy, perusahaan-perusahaan yang berizin nasional diharapkan bisa memperluas akses pendanaan, termasuk melalui instrumen keuangan yang lebih beragam.
“New Policy memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menciptakan model bisnis yang lebih adaptif, terutama dalam menghadapi perubahan harga emas dan dinamika pasar keuangan,” tambah Holilur Rohman, Sekretaris Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), dalam wawancara dengan Bisnis pada Selasa (23/6/2026).
Perusahaan Pergadaian Berdaya Saing dan Penyesuaian Strategi
PT Budi Gadai Indonesia, salah satu perusahaan yang turut merespons New Policy, menegaskan bahwa perluasan pasar menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas layanan. Direktur perusahaan, Budiarto Sembiring, mengatakan bahwa perusahaan harus fokus pada pengembangan jaringan cabang dan peningkatan daya tarik produk, agar tetap kompetitif di tengah persaingan yang semakin ketat.
Dalam menghadapi dinamika ini, perusahaan pergadaian harus memperhatikan fluktuasi harga emas serta nilai tukar mata uang. Kedua faktor ini berdampak langsung pada penilaian barang jaminan, sehingga perlu diupdate secara rutin untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan nasabah. New Policy juga mendorong perusahaan untuk memperkuat sistem manajemen risiko, termasuk memastikan transparansi dalam proses pinjaman dan pengembalian modal.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri pembiayaan emas sedang mengalami transformasi. Dengan kebijakan baru tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap operasional pergadaian, agar layanan keuangan tetap sehat dan terjangkau. Selain itu, New Policy memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk berpartisipasi aktif dalam pasar, sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembiayaan secara lebih fleksibel.
