Skip to content
7

Main Agenda: Bos BEI Beberkan Alasan Rombak Kriteria Papan Pemantauan Khusus

John Moore - lintasnaya.com 3 mins read

Main Agenda: Perubahan Kriteria Papan Pemantauan Khusus BEI Main Agenda - Indonesia's Main Agenda Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana

Main Agenda: Bos BEI Beberkan Alasan Rombak Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Main Agenda: Perubahan Kriteria Papan Pemantauan Khusus BEI

Main Agenda – Indonesia’s Main Agenda Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana perubahan kriteria Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang bertujuan mengoptimalkan penilaian saham berdasarkan aspek fundamental. Perubahan ini menandai upaya BEI untuk selaraskan standar papan pemantauan dengan dinamika pasar yang semakin kompleks. Dalam rangka menjamin transparansi dan kualitas emiten, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penyesuaian kriteria PPK akan mengutamakan kondisi keuangan dan struktur perusahaan sebagai penentu kelayakan saham untuk dipantau.

Penghapusan Parameter Transaksi

Dalam perubahan terbaru, BEI menghapus sejumlah indikator transaksi yang selama ini digunakan untuk menentukan saham masuk ke PPK. Parameter seperti free float, likuiditas rendah, atau suspensi perdagangan akibat aktivitas jual beli, kini tidak lagi menjadi penentu utama. Hal ini berdampak signifikan pada emiten yang sebelumnya berada di bawah kriteria tersebut, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki volume transaksi kecil namun memenuhi kriteria fundamental. Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi bias terhadap saham yang hanya dilihat dari volume perdagangan, bukan nilai bisnis.

Kriteria lama mengharuskan saham masuk ke PPK jika tidak memenuhi persyaratan kepemilikan publik atau rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta. Volume saham transaksi harian yang di bawah 10.000 lembar juga menjadi faktor. Dengan penghapusan indikator ini, BEI memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan, meskipun transaksinya belum signifikan.

Kriteria yang Tetap Diterapkan

Dalam perubahan terbaru, BEI mempertahankan sejumlah indikator fundamental maupun kondisi keuangan yang kritis untuk penilaian PPK. Misalnya, harga saham rata-rata di bawah Rp51 per lembar yang diiringi likuiditas sangat rendah selama tiga bulan terakhir tetap menjadi kriteria. Selain itu, emiten yang mendapatkan opini audit disclaimer pada laporan keuangan terakhir atau perusahaan yang belum mencatatkan pendapatan dari bisnis inti hingga tahun keempat, juga masuk dalam kategori pemantauan khusus.

Beberapa kriteria tambahan seperti ekuitas negatif, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian juga tetap diterapkan. Selain itu, perusahaan yang memiliki anak usaha yang berkontribusi pendapatan signifikan bisa dipantau jika kondisi utamanya tidak stabil. Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kriteria-kriteria ini memastikan bahwa saham yang dipantau memiliki basis risiko yang lebih terukur.

Perubahan Mekanisme Transaksi

BEI juga mengusulkan perubahan dalam mekanisme transaksi PPK, terutama penerapan periode non-cancellation. Langkah ini bertujuan memperkuat proses pembentukan harga yang lebih sejalan dengan dinamika pasar. “Non-cancellation, seperti continuous auction, dirancang agar harga lebih wajar dan stabil,” jelas Jeffrey Hendrik. Dengan mekanisme ini, saham yang masuk ke PPK akan memiliki waktu lebih lama untuk menunjukkan peningkatan likuiditas dan kinerja keuangan.

Perubahan mekanisme ini juga menyesuaikan dengan tuntutan pelaku pasar yang menekankan perlunya transparansi dalam proses penjualan saham. Dengan menerapkan non-cancellation, BEI berharap mengurangi volatilitas harga yang terjadi karena keputusan jual beli yang tidak seimbang. Selain itu, BEI juga memberikan panduan tambahan untuk pembeli dan penjual saham agar lebih siap menghadapi dinamika baru di PPK.

Proses Penetapan Peraturan

Usulan perubahan kriteria PPK saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik atau Rule Making Rule (RMR) sebelum ditetapkan sebagai aturan resmi. Menurut Jeffrey Hendrik, perubahan ini dibuat setelah evaluasi menyeluruh dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. “Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” katanya. Proses ini memakan waktu beberapa bulan, di mana BEI memberikan waktu kepada investor dan emiten untuk menyesuaikan diri dengan perubahan.

Pengambilan keputusan untuk mengubah PPK juga didasarkan pada pengamatan terhadap peningkatan jumlah saham yang berada di bawah kriteria likuiditas. Jeffrey Hendrik menyebutkan bahwa kebijakan baru akan meningkatkan kualitas saham yang dipantau, karena lebih mengutamakan nilai fundamental dan kondisi keuangan perusahaan. Dengan demikian, BEI berharap mengurangi risiko investasi yang terkait dengan saham-saham yang dinilai tidak sehat secara ekonomi.

Impak pada Pelaku Pasar

Perubahan kriteria PPK diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pelaku pasar, khususnya investor. Dengan fokus pada faktor fundamental, investor bisa lebih mudah menilai kelayakan saham sebelum memutuskan untuk membelinya. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria baru akan lebih dihargai oleh pasar, karena lebih menunjukkan konsistensi dalam kinerja keuangan.

Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari tindakan tersebut.

Join the discussion