Skip to content
44

Latest Program: Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026

John Moore - lintasnaya.com 3 mins read

1 Juli 2026 Latest Program - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program penggunaan bahan bakar nabati (BBN) berupa biodiesel yang dicampurkan dengan solar

Latest Program: Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026

Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026

Latest Program – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program penggunaan bahan bakar nabati (BBN) berupa biodiesel yang dicampurkan dengan solar sebesar 50% (B50) pada Rabu, 1 Juli 2026. Keputusan ini dikeluarkan melalui Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, yang menjadi dasar pelaksanaan wajib penggunaan B50 dalam rangka mendukung keberlanjutan energi nasional.

“Keputusan Menteri ini berlaku mulai 1 Juli 2026, dengan catatan bahwa apabila terdapat kesalahan, akan dilakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

demikian bunyi Diktum Kesepuluh dalam beleid tersebut, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Pembiayaan dan Pelaksanaan

Program B50 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat. Dalam beleid, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ditugaskan untuk memastikan penyaluran B50 secara bertahap.

“Badan usaha BBM yang memiliki persediaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran 40% dapat menyalurkan biosolar hingga 30 September 2026,”

terang Diktum Kesembilan huruf a beleid.

Transisi ke B50 dilakukan dalam tiga tahap, dengan masa berlaku kewajiban penggunaan dimulai dari 1 Juli 2026. Masa transisi ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem distribusi dan produksi. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa program ini adalah bagian dari “latest program” untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan keberlanjutan energi terbarukan.

Standar Kualitas dan Kinerja B50

Standar mutu B50 ditetapkan oleh Kementerian ESDM, dengan parameter uji yang lebih ketat dibandingkan B40. Dalam lampiran beleid, biodiesel harus memenuhi minimal 24 parameter, termasuk massa jenis, viskositas kinematik, dan angka cetana minimal 51. Standar ini merujuk pada SNI 7182:2024 dan selaras dengan metode internasional seperti ASTM, EN, serta AOCS.

“Dengan pemberlakuan program B50, pemerintah menargetkan menghentikan impor solar. Maksimal 4 tahun lagi untuk kebutuhan BBM kita,”

ungkap Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Beberapa parameter penting seperti kadar belerang maksimal 10 mg/kg, fosfor 4 mg/kg, angka asam 0,40 mg KOH/gram, serta kontaminan maksimal 20 mg/liter dijelaskan secara rinci dalam beleid. Selain itu, B50 juga memiliki stabilitas oksidasi minimal 900 menit (metode accelerated) atau 67,5 menit (metode RSSOT), yang memastikan kualitas bahan bakar tetap terjaga meski dalam penggunaan jangka panjang.

Program ini didukung oleh sejumlah industri dalam negeri yang telah mampu memproduksi biodiesel sesuai standar. Kementerian ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa uji coba teknis telah dilakukan pada berbagai jenis kendaraan, termasuk kapal, kereta api, dan alat pertanian. Hasil uji coba menunjukkan kinerja B50 yang stabil dan tidak mengganggu fungsi mesin.

“Implementasi B50 akan membawa Indonesia ke posisi tidak lagi mengimpor solar. Maksimal 4 tahun lagi untuk kebutuhan BBM kita,”

ungkap Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Dalam rangka menyukseskan “latest program” ini, pemerintah juga memberikan insentif kepada produsen dan distributor B50. Insentif tersebut berupa penyesuaian harga jual eceran dan pengurangan pajak, yang diharapkan mendorong adopsi lebih cepat. Selain itu, program ini menjadi bagian dari kebijakan energi nasional untuk mencapai Energi Terbarukan 23% pada 2025, sehingga B50 menjadi salah satu langkah strategis dalam mencapai target tersebut.

Biodiesel B50 juga memiliki dampak lingkungan yang signifikan. Dengan menggantikan sebagian solar yang mengandung belerang, penggunaan B50 dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 10-15% dibandingkan BBM konvensional. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan produksi dalam negeri, mengurangi impor, dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian sebagai penghasil bahan baku biodiesel.

“Dengan peluncuran B50, pemerintah ingin menciptakan ekosistem energi yang lebih mandiri dan berkelanjutan,”

lanjut Bahlil Lahadalia dalam wawancara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan ini juga mencakup rencana untuk meningkatkan kapasitas produksi biodiesel hingga 1 juta kiloliter per tahun, yang akan memenuhi kebutuhan B50. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan program ini akan diawasi secara ketat oleh BPDP dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas. Dengan “latest program” ini, Indonesia berharap mampu memperkuat posisi sebagai produsen energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara.

Join the discussion