Latest Program: Bahlil Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Izin Tambang Ormas: Punya NU Tetap Jalan
Latest Program: Bahlil Pastikan Putusan MK Tidak Ganggu Izin Tambang Ormas, NU Masih Berjalan Latest Program - JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya
Latest Program: Bahlil Pastikan Putusan MK Tidak Ganggu Izin Tambang Ormas, NU Masih Berjalan
Latest Program – JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadali, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (WIUP) oleh organisasi kemasyarakatan (ORMAS) tidak akan mengganggu izin yang telah diberikan. Ia menegaskan, semua izin tambang yang sudah berlaku tetap sah dan tidak perlu dianulir, sehingga aktivitas pertambangan oleh ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) bisa tetap berjalan. “Izin tambang yang sudah ada tidak akan berubah, jadi tidak ada hambatan dalam menjalankan program pertambangan,” jelas Bahlil usai menghadiri taklimat Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Menteri ESDM dan Keputusan MK
Bahlil menjelaskan bahwa putusan MK menyoroti kebijakan afirmatif dalam pemberian prioritas WIUP, terutama bagi ormas keagamaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengubah mekanisme yang sudah ada. “Tujuannya agar proses pemberian prioritas lebih transparan dan akuntabel. Regulasi turunan akan dibuat untuk memastikan hal ini terwujud,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa ormas, termasuk NU, masih memiliki ruang dalam mengelola tambang dengan izin yang diberikan sebelumnya.
Menurut Bahlil, keputusan MK justru memberikan kejelasan bahwa prioritas WIUP harus didasarkan pada parameter yang dapat diukur, bukan hanya ketergantungan pada faktor keagamaan. “Ini penting karena menjamin adilnya proses pemberian izin, sehingga semua pihak, baik ormas keagamaan maupun organisasi lain, bisa bersaing secara sehat,” kata dia. Ia menambahkan bahwa meski ada seleksi, tidak semua pemohon pasti mendapatkan izin, tergantung pada ketersediaan sumber daya dan kondisi geografis wilayah pertambangan.
Dampak Putusan MK terhadap Pemberian Izin Tambang
Putusan MK, yang diberlakukan dalam rangka menguji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009, memberikan arahan bahwa pemberian prioritas WIUP tidak bisa dilakukan secara langsung. Putusan ini tercatat sebagai Nomor 160/PUU-XXIII/2025, dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (16/7/2026). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa risiko subjektivitas berlebihan akan meningkatkan potensi kerusakan lingkungan, sehingga parameter objektif menjadi penting.
“Tanpa kejelasan parameter, risiko subjektivitas berlebihan akan tinggi, sehingga bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan. Putusan ini juga menekankan bahwa kebijakan afirmatif harus berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menjadi dasar bagi pemenuhan hak masyarakat.
Menyikapi putusan ini, Bahlil berjanji akan memperbaiki tata kelola izin tambang agar lebih sejalan dengan prinsip transparansi. “Kami akan menyusun regulasi baru yang mengatur lebih rinci, agar semua pihak merasa adil dan tidak ada penekanan terhadap satu kelompok tertentu,” jelasnya. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pemberian izin, terutama untuk ormas yang terlibat dalam sektor pertambangan.
Latest Program ini juga menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemberian izin tambang. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui tambang, selama kebijakan tersebut memenuhi standar keberlanjutan lingkungan dan sosial. “Latest Program kita adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertambangan dan kepentingan masyarakat,” tukasnya. Ia berharap, keputusan MK akan memperkuat komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan sektor pertambangan secara berkelanjutan.
