Usulan Aturan Outsourcing: BUMN Bentuk Anak Usaha Khusus – Swasta Hanya Boleh 4 Sektor
Usulan Aturan Outsourcing BUMN: Swasta Boleh Hanya 4 Sektor Usulan Aturan Outsourcing yang baru saja disetujui oleh sebagian besar revisi Permenaker No.
Usulan Aturan Outsourcing BUMN: Swasta Boleh Hanya 4 Sektor
Usulan Aturan Outsourcing yang baru saja disetujui oleh sebagian besar revisi Permenaker No. 7/2026 menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memperkuat regulasi ketenagakerjaan. Keputusan ini mengubah cara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perusahaan swasta menggunakan pekerja alih daya (outsourcing). Salah satu kebijakan utama dalam usulan ini adalah pembatasan sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan bagi perusahaan swasta untuk memanfaatkan outsourcing, sementara BUMN diberikan ruang lebih luas melalui pembentukan anak usaha khusus.
Perubahan Pola Penggunaan Outsourcing
Menurut Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa perusahaan swasta di sektor utama seperti pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan akan dibatasi dalam penggunaan outsourcing. Ini berbeda dengan BUMN yang diperbolehkan memakai pekerja alih daya asalkan melalui anak usaha yang dibentuk secara khusus.
“Jadi, perusahaan milik negara kalau mau memakai pekerja alih daya di jasa penunjang sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, harus memiliki anak usaha,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Dengan model ini, pekerja alih daya akan berhubungan langsung dengan anak perusahaan BUMN, sehingga standar upah dan kesejahteraan mereka diperlakukan sama dengan perusahaan induk. Keputusan ini juga mengharuskan perusahaan swasta di bidang penambangan dan perminyakan menyesuaikan praktik mereka, termasuk penggunaan tenaga kerja alih daya.
Upaya Mengatasi Ketimpangan
Usulan aturan outsourcing ini didasari oleh keinginan untuk mengurangi ketimpangan dalam penggunaan tenaga kerja. Iqbal menegaskan bahwa BUMN memiliki cakupan usaha yang lebih luas di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan mereka untuk memanfaatkan outsourcing secara fleksibel. Sementara itu, perusahaan swasta cenderung berpusat di daerah tertentu, membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan atau ketidakseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja.
Keputusan ini juga memberikan ruang bagi BUMN untuk tetap memperluas operasional mereka, karena anak usaha khusus akan menjadi jembatan antara perusahaan induk dan pekerja alih daya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu 6 bulan, sejak awal Juli 2026, sebagai penyesuaian bagi perusahaan yang sebelumnya menggunakan outsourcing tanpa anak usaha.
Kebijakan ini memicu perdebatan di antara pengusaha swasta dan buruh. Beberapa pihak menilai pembatasan sektor outsourcing mengurangi fleksibilitas perusahaan swasta, terutama di industri yang membutuhkan tenaga kerja besar. Namun, kelompok buruh menyambut baik langkah pemerintah karena dianggap lebih melindungi hak pekerja. Iqbal menjelaskan bahwa pertemuan dengan para pejabat Kemnaker, termasuk Menaker Yassierli, Wamenaker Afriansyah Noor, dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Indah Anggoro Putri, telah menjadi basis untuk penyusunan kebijakan ini.
Usulan aturan outsourcing ini tidak hanya menjangkau aspek kese
