Topics Covered: Apindo Harap Penerapan Pajak E-Commerce Dilakukan Bertahap
Topics Covered: Apindo Harap Penerapan Pajak E-Commerce Dilakukan Bertahap Topics Covered – Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik
Topics Covered: Apindo Harap Penerapan Pajak E-Commerce Dilakukan Bertahap
Topics Covered – Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) melalui platform e-commerce yang mulai berlaku sejak Juli 2026. Meski bukan kebijakan baru, organisasi ini berharap proses implementasi dilakukan secara bertahap agar dunia usaha memiliki waktu adaptasi. Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, pelaku usaha sudah mengetahui kebijakan ini sejak lama, sehingga tidak lagi dianggap sebagai hal yang tak terduga. Pihaknya menekankan pentingnya pembahasan terus-menerus tentang topik-topik yang terkait dengan pengenaan pajak e-commerce, termasuk pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan ini.
Kebijakan Pajak E-Commerce
Apindo mengakui bahwa kebijakan pajak e-commerce telah dipersiapkan jauh sebelumnya, sehingga proses penerapannya bisa berjalan lebih mulus. Dalam wawancara di Menara Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), Shinta menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencakup berbagai topik yang sudah diperkirakan oleh pelaku usaha. “Ini bukan kejutan, tapi sudah direncanakan dengan matang. Kami yakin prosesnya akan berjalan lancar karena sudah diantisipasi,” ujarnya. Pihaknya juga telah memberikan masukan teknis kepada pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem perpajakan.
Topik-topik yang diangkat oleh Apindo mencakup mekanisme pengumpulan pajak, tanggung jawab pihak platform e-commerce, dan dampak kebijakan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam diskusi tersebut, mereka menekankan bahwa pihak yang berwenang perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sistem. Shinta juga menambahkan bahwa penerapan pajak e-commerce bisa dilakukan secara bertahap, sesuai dengan topik-topik yang telah diperhitungkan.
Penjelasan dari DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan pajak e-commerce merupakan perubahan dalam mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan pajak baru. Mekanisme ini akan berpindah dari sistem setor mandiri ke pemungutan langsung oleh platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pajak e-commerce tidak muncul dari awal, melainkan sekadar mengubah cara pengumpulan pajak. “Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” jelas Inge.
Topik-topik yang diangkat dalam kebijakan ini mencakup penyesuaian tanggung jawab pemungutan pajak, serta peningkatan transparansi dalam laporan keuangan. DJP juga menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pajak yang tidak terpungut, khususnya bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi melalui platform digital. Apindo mendukung upaya ini, namun menyarankan agar penerapan dilakukan bertahap agar semua topik dapat dipertimbangkan secara matang.
Mekanisme Pemungutan PPh
Dalam sistem lama, pelaku usaha yang menjual secara mandiri menyetor sendiri pajaknya. Namun, dengan kebijakan baru ini, platform e-commerce akan bertindak sebagai wajib pajak. Hal ini mempermudah proses administrasi, karena pelaku usaha tidak perlu repot menghitung dan melaporkan pajak secara mandiri. Shinta Widjaja Kamdani menambahkan bahwa penerapan ini juga membantu dalam mencakup topik-topik seperti kesederhanaan prosedur dan pengurangan birokrasi.
Topik lain yang menjadi fokus dalam kebijakan ini adalah penggunaan sistem akumulatif untuk menghitung transaksi. Pajak penghasilan akan diterapkan berdasarkan total omzet, sehingga mencegah kemungkinan pelaku usaha menghindari pajak dengan membagi transaksi ke beberapa platform. Meski demikian, Apindo menyarankan agar ada mekanisme penyesuaian yang memungkinkan pelaku usaha, terutama UKM, memiliki waktu untuk beradaptasi. Mereka juga menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam penerapan pajak e-commerce untuk menghindari dampak negatif yang berlebihan.
Integrasi Data Marketplace
Pemerintah telah menyiapkan integrasi data antar-platform e-commerce untuk memudahkan perhitungan transaksi secara akumulatif. Dengan sistem ini, data penjual yang memiliki toko di lebih dari satu platform akan digabungkan berdasarkan identitas yang sama. “Kalau misalnya ada satu seller yang menempatkan dirinya di platform A, B, dan C, datanya akan terkumpul ke kami karena semua platform terhubung dengan DJP,” kata Inge Diana Rismawanti dalam UMKM Insight di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Topik-topik yang diangkat dalam kebijakan ini juga mencakup kebijakan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan. Integrasi data menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko manipulasi transaksi dan memastikan semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, terlibat dalam proses pengumpulan pajak. Apindo mendukung langkah ini, namun menyarankan agar ada jangka waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk memahami dan menerapkan mekanisme baru tersebut.
Bukti Potong Otomatis
Bukti potong yang diterbitkan oleh platform e-commerce akan langsung masuk ke akun Coretax wajib pajak, mempermudah pelaporan dan pengawasan kepatuhan. Selain itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak wajib dikenai pemotongan PPh, sementara platform akan memungut pajak setelah omzet penjual melebihi batas tersebut. Shinta Widjaja Kamdani menilai bahwa kebijakan ini akan membantu mengakomodasi berbagai topik seperti keadilan pajak dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Apindo menekankan bahwa penerapan pajak e-commerce harus disertai dengan edukasi dan bimbingan untuk memastikan semua pelaku usaha memahami mekanisme baru. Mereka juga mengharapkan pemerintah terus berdiskusi dengan perwakilan sektor usaha terkait topik-topik yang menjadi perhatian. Dengan pendekatan bertahap, DJP dan Apindo yakin kebijakan ini akan berdampak positif tanpa menimbulkan kekacauan besar.
