Skip to content
12

Main Agenda: Revisi Aturan Outsourcing, Menaker: Tunggu Saja

Anthony Wilson 4 mins read

Revisi Aturan Outsourcing, Menaker: Tunggu Saja Main Agenda memang menjadi fokus utama pembahasan terkait perubahan aturan outsourcing di Indonesia.

Main Agenda: Revisi Aturan Outsourcing, Menaker: Tunggu Saja

Revisi Aturan Outsourcing, Menaker: Tunggu Saja

Main Agenda memang menjadi fokus utama pembahasan terkait perubahan aturan outsourcing di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah siap untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 yang mengatur bidang alih daya atau outsourcing, terutama jika ada aspirasi yang memadai dari berbagai pihak. “Kami dari pemerintah mengawasi hal ini, jika memang ada permintaan untuk direvisi, kita akan bersiap. Main Agenda ini adalah prioritas kita,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Hal ini menunjukkan bahwa Main Agenda dalam pembahasan outsourcing tidak hanya sekadar isu politik, tetapi juga menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan hak pekerja.

Proses Dialog Sosial Sebagai Dasar Perubahan

Pada diskusi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), Yassierli menjelaskan bahwa revisi aturan outsourcing akan melalui proses dialog sosial yang melibatkan para pemangku kepentingan. Proses ini bertujuan untuk mendengarkan suara dari pengusaha, buruh, serta lembaga pemerintah yang terkait. “Apa pun itu, regulasi harus melalui dialog sosial yang bermakna, dan itu harus kita lewati,” pungkasnya. Menurut Yassierli, Main Agenda revisi ini tidak dilakukan secara impulsif, melainkan berdasarkan data dan masukan yang matang. Ia menegaskan bahwa Main Agenda harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak, baik pengusaha yang membutuhkan fleksibilitas kerja maupun pekerja yang ingin perlindungan lebih kuat.

Dalam penyusunan Permenaker No. 7/2026, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengaruh terhadap ekonomi, kesejahteraan pekerja, dan efisiensi operasional perusahaan. Main Agenda revisi ini mencakup penyesuaian batasan penggunaan outsourcing, termasuk penekanan pada pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang memanfaatkan sistem alih daya secara berlebihan. Selain itu, Main Agenda juga ingin menjamin bahwa pekerja alih daya tidak hanya diberikan upah minimum, tetapi juga memiliki akses ke jaminan sosial yang lebih luas, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan.

Permintaan Revisi dari Para Stakeholder

Di sisi lain, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa Main Agenda revisi Permenaker No. 7/2026 telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan Iqbal setelah bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). “Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Dasco [Sufmi Dasco Ahmad] meminta revisi, karena Presiden sangat peduli terhadap kondisi pekerja alih daya,” kata Said kepada awak media.

Said Iqbal menyoroti bahwa sistem outsourcing saat ini seringkali diperlakukan secara tidak adil, terutama terhadap pekerja yang berada di bawah kontrak jangka pendek. Ia berharap revisi ini bisa membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya untuk empat bidang, yakni penyedia makanan atau catering, jasa keamanan, supir, dan layanan kebersihan. “Dengan Main Agenda ini, kita bisa mencegah eksploitasi pekerja yang terlalu berat, terutama di sektor-sektor yang tidak memerlukan sifat fleksibel,” jelasnya. Permintaan revisi ini juga didukung oleh banyak buruh yang menganggap sistem alih daya saat ini tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi mereka.

Revisi aturan outsourcing memang diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap keadaan pekerja di Indonesia. Dengan mengatur lebih jelas tentang syarat, batasan, dan hak pekerja alih daya, pemerintah bisa memastikan bahwa sistem ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi kesejahteraan pekerja. Main Agenda ini juga menjadi wacana utama dalam berbagai forum diskusi, termasuk yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama perwakilan pengusaha dan buruh. Proses ini akan menjadi basis untuk menentukan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Sebagai contoh, dalam diskusi yang berlangsung beberapa waktu lalu, para pengusaha mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja alih daya agar bisa meningkatkan efisiensi bisnis. Namun, buruh menginginkan adanya perlindungan lebih ketat, termasuk upah yang sepadan dan pengakuan status kerja mereka sebagai pekerja tetap. Main Agenda revisi Permenaker No. 7/2026 diharapkan bisa menjadi solusi yang seimbang antara kedua pihak tersebut. Ia juga menyoroti bahwa pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak menghambat pertumbuhan usaha, tetapi justru mendorong keterlibatan semua pihak dalam membangun sistem yang lebih baik.

Menurut Yassierli, revisi aturan outsourcing akan dilakukan setelah proses dialog sosial selesai, serta mempertimbangkan semua aspek yang relevan. “Kita masih menunggu hasil diskusi di LKS Tripnas dan masukan dari berbagai pihak. Main Agenda ini akan menjadi dasar kebijakan yang kita finalisasi nanti,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara mendadak, tetapi akan menghadirkan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan, sehingga Main Agenda revisi bisa menjadi refleksi dari kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Join the discussion