Key Discussion: Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT Dihapus
Key Discussion: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT Key Discussion - JAKARTA — Key Discussion terkini terjadi seputar kebijakan penghapusan
Key Discussion: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT
Key Discussion – JAKARTA — Key Discussion terkini terjadi seputar kebijakan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan oleh Said Iqbal, penasihat khusus presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Ia mengklaim bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara aktif mendukung rencana penghapusan pajak atas pencairan JHT, yang menjadi topik utama pembahasan dalam rapat bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (14/7/2026).
Analisis Pemangkasan Pajak JHT
Said Iqbal menekankan bahwa kebijakan pemangkasan pajak JHT bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, prinsip keadilan menjadi dasar utama dalam rencana ini, karena saldo JHT yang dikumpulkan dari penghasilan pekerja seharusnya tidak dikenai pajak, terlebih pajak progresif. “Key Discussion ini menggambarkan upaya untuk memastikan bahwa kewajiban pajak tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja,” jelas Said, yang masih menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Peran Kemenkeu dalam Pengambilan Keputusan
Dalam Key Discussion terkini, Said mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi penentu akhir kebijakan tersebut. Ia menyatakan, “Semua pihak menunggu keputusan Menteri Keuangan yang sedang mempertimbangkan dampak ekonomi dan keuangan dari penghapusan pajak JHT.” Pernyataan ini sejalan dengan hasil pertemuan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (8/7/2026), di mana Said membahas kekhawatiran pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) saat mencairkan JHT.
Pembicaraan Said dengan Purbaya menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam penerimaan pajak dan kebutuhan pekerja. Purbaya menegaskan bahwa peraturan baru akan mengevaluasi efek domino kependapatan negara serta dampak terhadap perekonomian rakyat. “Key Discussion ini mencerminkan keterlibatan aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keadilan bagi peserta JHT,” tambah Purbaya saat diwawancarai di acara D-8 Halal Expo Indonesia 2026.
Sebagai bagian dari Key Discussion, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti kebutuhan pengusaha dalam menurunkan biaya operasional. Dengan pajak JHT dihapus, perusahaan diharapkan dapat memberikan lebih banyak insentif kepada pekerja, terutama yang terdampak PHK. Said menyampaikan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi beban pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus mendorong kestabilan ekonomi sektor ketenagakerjaan.
Key Discussion ini juga muncul dalam konteks reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa pemangkasan pajak JHT akan memberikan dampak positif bagi kesadaran finansial pekerja. Namun, Said mengingatkan perlunya penyesuaian kebijakan agar tidak mengganggu keberlanjutan program JHT. “Key Discussion tentang penghapusan pajak JHT harus didasari analisis mendalam agar manfaatnya maksimal tanpa mengorbankan efisiensi,” ujarnya.
Dalam rangka menghadapi Key Discussion ini, Said Iqbal menyerukan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi pekerja. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak JHT tidak hanya menjadi isu keuangan, tetapi juga menggambarkan komitmen terhadap kesejahteraan sosial. “Key Discussion ini akan menjadi batu loncatan untuk perbaikan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif,” pungkas Said, yang juga terlibat dalam berbagai upaya reformasi sektor ketenagakerjaan.
