Skip to content
12

Key Strategy: Social Commerce Instagram hingga Facebook Juga Wajib Patuh Aturan Kemendag

Anthony Brown - lintasnaya.com 3 mins read

Key Strategy: Social Commerce di Instagram dan Facebook Harus Patuh Aturan Kemendag Key Strategy menjadi fokus utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam

Key Strategy: Social Commerce Instagram hingga Facebook Juga Wajib Patuh Aturan Kemendag

Key Strategy: Social Commerce di Instagram dan Facebook Harus Patuh Aturan Kemendag

Key Strategy menjadi fokus utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengatur industri digital di Indonesia, termasuk platform social commerce seperti Instagram dan Facebook. Regulasi terbaru yang diterbitkan melalui Permendag No. 19 Tahun 2026 mengharuskan seluruh pelaku usaha di media sosial tersebut mematuhi aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pengembangan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih terstruktur. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Permendag sebelumnya, yaitu Nomor 31 Tahun 2023, dan bertujuan memastikan transparansi serta perlindungan konsumen dalam aktivitas jual beli daring.

Perbedaan antara Social Commerce dan Marketplace

Key Strategy dalam aturan ini juga menekankan perbedaan antara social commerce dan marketplace. Marketplace, sebagai platform penyedia layanan jual beli, berfungsi sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, tetapi tidak diizinkan bertindak sebagai produsen. Sementara itu, social commerce berperan lebih aktif sebagai wadah promosi dan transaksi, dengan fungsi yang terbuka dan fleksibel. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, menjelaskan bahwa social commerce tidak hanya menjadi media untuk menampilkan produk, tetapi juga harus mengawasi kualitas informasi yang disampaikan kepada konsumen.

“Social commerce itu berbeda dari marketplace, karena dalam Key Strategy ini, platform harus bertindak sebagai pengatur yang memastikan kejelasan dan transparansi dalam seluruh proses transaksi,” tutur Iqbal dalam webinar sosialisasi PMSE, Kamis (25/6/2026).

Kewajiban Utama bagi Platform

Key Strategy dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 menetapkan beberapa kewajiban khusus bagi platform social commerce. Salah satu ketentuan penting adalah wajibnya semua pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas. Pedagang yang telah beroperasi diberi waktu 18 bulan untuk mengurus NIB, sedangkan usaha baru hanya memiliki masa transisi enam bulan. Selain itu, platform harus menolak pendaftaran usaha yang belum memenuhi persyaratan, serta memberikan informasi produk secara terbuka dan jelas kepada pengguna.

Key Strategy ini juga mencakup keharusan platform menampilkan biaya transaksi dengan transparan. Tujuan utama dari aturan tersebut adalah mencegah kesimpangsiuran informasi yang bisa mengurangi kepercayaan konsumen. Dengan mengimplementasikan Key Strategy ini, Kemendag berharap semua pelaku usaha digital dapat beroperasi secara akuntabel, sejalan dengan tata kelola pasar yang lebih baik.

Penerapan dan Dampak Key Strategy

Permendag No. 19 Tahun 2026 mulai berlaku secara bertahap, dengan penerapan Key Strategy yang diterapkan berdasarkan kebijakan regulasi terkait. Platform social commerce seperti Instagram dan Facebook diwajibkan untuk menyediakan fitur pendukung, termasuk alat verifikasi usaha dan mekanisme pengelolaan produk. Keputusan ini juga memberikan dampak signifikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena Key Strategy ini menciptakan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk berpartisipasi di pasar digital.

Key Strategy dalam aturan ini juga memperkuat peran Kemendag sebagai pengawas utama di sektor perdagangan. Dengan mengharuskan platform melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha, regenerasi usaha dalam negeri menjadi lebih terjamin. Regulasi ini membuka peluang bagi UMKM untuk bersaing secara adil, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Dalam konteks Key Strategy, Kemendag berharap masyarakat digital bisa menjadi penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Key Strategy ini memastikan bahwa semua kegiatan jual beli melalui platform social commerce diakui secara hukum. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap transaksi daring, karena mereka dapat yakin bahwa setiap produk yang dijual memiliki legalitas dan standar yang jelas. Dengan penerapan Key Strategy ini, Kemendag juga berupaya mengurangi risiko penipuan dan praktik perdagangan yang tidak sehat di ranah digital.

Sebagai bagian dari Key Strategy, Kemendag juga mendorong penggunaan teknologi untuk mempermudah pengawasan. Platform social commerce wajib memanfaatkan algoritma dan sistem otomatis untuk memverifikasi status usaha, memastikan produk yang dijual memiliki izin yang lengkap, serta menginformasikan kebijakan pemerintah kepada pengguna. Dengan demikian, Key Strategy tidak hanya mengatur tata kelola usaha, tetapi juga memperkuat peran teknologi dalam memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas.

Join the discussion