Skip to content
215

Putusan MK Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun, Bagaimana Dampaknya ke Industri Dapen?

Anthony Wilson - lintasnaya.com 3 mins read

Putusan MK Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun menjadi tonggak penting bagi industri dana pensiun di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merespons

Putusan MK Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun, Bagaimana Dampaknya ke Industri Dapen?

Putusan MK Ubah Skema Pembayaran: Dampak bagi Industri Dapen

Lintasnaya.com – Putusan MK Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun menjadi tonggak penting bagi industri dana pensiun di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merespons keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Regulator memberikan fleksibilitas kepada penyelenggara dana pensiun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku. Langkah ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem dana pensiun.

Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menegaskan bahwa respons OJK merupakan wujud kewenangan regulator dalam mengimplementasikan putusan MK. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas industri serta memastikan keberlangsungan operasional dana pensiun secara berkelanjutan. Regulator juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun dalam transisi menuju skema pembayaran baru.

“Sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Tiga Ketentuan Utama dalam Pembayaran Manfaat Pensiun

Kebijakan OJK menetapkan tiga poin utama yang mengatur pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan MK. Pertama, peserta, janda, duda, atau anak berhak memilih antara pencairan sekaligus atau berkala untuk dana yang berasal dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak. Kedua, dana pensiun diperbolehkan membayar manfaat secara sekaligus tanpa terikat batasan nilai maupun kondisi tertentu yang berlaku sebelumnya. Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran, penyelenggara dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari OJK.

Agus menambahkan bahwa keputusan tersebut akan berlaku hingga adanya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun. Hal ini memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi secara bertahap tanpa tekanan berlebihan.

Batasan Cakupan Putusan MK

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menegaskan bahwa putusan MK hanya berlaku untuk program manfaat pensiun pada dana pensiun sukarela. Artinya, peserta atau penerima manfaat memiliki kebebasan menentukan apakah dana pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak akan dicairkan sekaligus atau secara berkala. Batasan ini penting untuk memastikan bahwa implementasi putusan tidak mengganggu program pensiun lainnya.

“[Artinya] yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak memiliki pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat,” tuturnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Ogi juga mendorong agar implementasi putusan dilakukan setelah dana pensiun menyesuaikan PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan dalam operasional sehari-hari.

Dampak terhadap Dapen BCA dan PPMP

Dana Pensiun Pemberi Kerja Penyelenggara Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) Bank Central Asia atau Dapen BCA menilai bahwa Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) merupakan pihak yang paling terdampak. Direktur Utama Dapen BCA, Budi Sutrisno, menjelaskan hal ini karena PPMP telah menginvestasikan dana dalam jangka panjang sesuai jadwal peserta dengan sistem pembayaran berkala atau bulanan. Perubahan skema pembayaran berpotensi menciptakan ketidaksesuaian antara arus kas dan investasi yang sudah dialokasikan.

Budi memaparkan bahwa jika manfaat pensiun dikompensasi dengan pesangon, maka bagian pesangon akan dibayarkan langsung berdasarkan likuiditas saat itu. Sementara investasi sudah terlanjur dialokasikan dalam jangka panjang, sehingga berpotensi terjadi ketidaksesuaian atau mismatch. Kondisi ini memerlukan strategi pengelolaan likuiditas yang lebih cermat dari pihak PPMP.

Menurut Budi, secara regulasi, putusan MK baru dapat diimplementasikan setelah diakomodasi dalam PDP masing-masing dana pensiun. Tanpa penyesuaian formal pada PDP, dana pensiun tidak memiliki dasar operasional untuk menjalankan ketentuan baru. Saat ini, komunikasi aktif sedang berlangsung bersama Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) untuk merumuskan penyeragaman draf perubahan PDP. Tujuannya agar penyesuaian yang dilakukan dapat terfokus pada poin-poin yang terdampak oleh putusan tersebut.

Terkait jangka waktu penyesuaian, saat ini belum dapat diperkirakan secara pasti karena proses penyusunan draf dilakukan secara mandiri oleh masing-masing dana pensiun sebelum kemudian diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK]. Proses ini memerlukan koordinasi yang baik antarpihak untuk memastikan implementasi yang lancar dan sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan.

Join the discussion