Topics Covered: DJP: Skema Baru Pajak E-Commerce Jangan Jadi Alasan Kerek Harga Barang
Topics Covered: DJP Perkenalkan Skema Baru Pajak E-Commerce untuk Mencegah Kenaikan Harga Implementasi PPh Pasal 22 E-Commerce Dimulai 1 Agustus 2026 Topics
Topics Covered: DJP Perkenalkan Skema Baru Pajak E-Commerce untuk Mencegah Kenaikan Harga
Implementasi PPh Pasal 22 E-Commerce Dimulai 1 Agustus 2026
Topics Covered – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce akan diterapkan secara resmi mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha online tetap menjaga transparansi dalam penarikan pajak, sehingga tidak menjadi alasan untuk menaikkan harga barang. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan para pemilik platform untuk menjelaskan kebijakan ini. “Keputusan ini bukan untuk meningkatkan beban wajib pajak, tapi untuk memastikan sistem yang adil dan berkelanjutan,” katanya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Mereka tidak boleh menambahkan biaya tambahan sebagai alasan kenaikan harga,” ujarnya. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam cara pelunasan pajak e-commerce, yang sebelumnya dilakukan langsung oleh penjual, kini dipungut oleh marketplace sebagai wajib pajak. DJP menegaskan bahwa skema ini dirancang agar biaya pajak tidak mengganggu keuntungan pelaku usaha, terutama usaha kecil menengah (UMKM).
Pelaku Usaha Online Diberi Kebebasan dalam Pengelolaan Biaya
Kebijakan PPh Pasal 22 ini tidak memaksa pelaku usaha untuk menaikkan harga barang, melainkan mengubah mekanisme penarikan pajak. Inge menekankan bahwa transaksi melalui platform e-commerce tetap dapat dilakukan dengan biaya yang sama, tetapi pembayaran pajak akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah. “Sistem ini memastikan transparansi, tapi tidak mengurangi fleksibilitas penjual,” katanya. DJP juga memberikan contoh bahwa pelaku usaha pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun masih bisa memanfaatkan skema PPh Final atau skema umum, tergantung pada keputusan mereka.
Skema PPh Final memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengakui pajak sebagai bagian dari pendapatan, sehingga mereka tidak perlu menghitung kredit pajak. Sementara itu, skema umum memungkinkan penggunaan kredit pajak untuk mengurangi beban. DJP menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengharuskan pelaku usaha memasukkan pajak ke dalam harga barang, tetapi hanya mengubah cara pengumpulan pajak secara keseluruhan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus, DJP telah memberikan waktu bagi empat platform e-commerce—Tokopedia-TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli—untuk menyiapkan sistem pemungutan pajak. Proses ini melibatkan integrasi antara platform dan sistem DJP, sehingga transaksi bisa tercatat secara otomatis. “Tidak ada kejutan bagi pelaku usaha,” jelas Inge. DJP juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan pengujiannya dilakukan selama bulan Juli 2026.
Transparansi Pajak E-Commerce untuk Mengurangi Ketimpangan
Topics Covered – Kebijakan PPh Pasal 22 ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan antara usaha besar dan kecil di sektor e-commerce. Sebelumnya, usaha kecil sering kali tidak terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga menghindari kewajiban membayar pajak. Dengan adanya skema baru, pelaku usaha online kini diwajibkan melaporkan keuntungan mereka secara berkala, baik melalui skema umum maupun skema final. “Ini memastikan semua pelaku usaha berkontribusi secara adil,” ujarnya. DJP juga menjelaskan bahwa pajak e-commerce ini hanya berlaku untuk transaksi tertentu, seperti barang dagangan, dan tidak mencakup jasa pengiriman atau penjualan emas.
Salah satu kebijakan yang diharapkan dari skema baru adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak. Inge menambahkan bahwa DJP akan terus mengadakan sosialisasi agar pelaku usaha, penjual, dan konsumen memahami perubahan ini. “Pemahaman yang baik akan membantu meminimalkan kekacauan di awal penerapan,” jelasnya. Kebijakan ini juga dirancang agar tidak mengganggu daya saing UKM, terutama di tengah persaingan yang ketat dengan usaha besar.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan tanggapan beragam dari kalangan pelaku usaha. Sebagian menganggap bahwa pajak e-commerce adalah langkah positif yang bisa meningkatkan pendapatan negara, sementara yang lain khawatir biaya tambahan akan berdampak pada harga barang. Namun, DJP berusaha menjelaskan bahwa biaya pajak sudah termasuk dalam perhitungan peredaran bruto, sehingga tidak ada peningkatan biaya operasional tambahan.
Penyesuaian Sistem Pajak E-Commerce untuk Keberlanjutan
Transaksi di marketplace akan dikenai pajak 0,5% dari peredaran bruto jika omzet melebihi Rp500 juta per tahun. Namun, bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut, mereka tetap bisa memanfaatkan skema PPh Final yang lebih sederhana. Inge menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengganggu keberlanjutan usaha kecil, sehingga memberikan batasan yang jelas. “Skema ini dirancang untuk fleksibilitas, bukan pembatasan,” katanya. DJP juga menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pajak dari sektor e-commerce, yang sebelumnya tidak terpantau dengan baik.
DJP berharap skema baru ini bisa menjadi model bagi negara lain yang ingin menyesuaikan sistem pajak digital. “Ini bisa menjadi referensi bagi pemerintah daerah atau negara-negara lain yang ingin menerapkan sistem serupa,” ujarnya. Selain itu, DJP juga memastikan bahwa skema ini tidak merugikan konsumen, karena pajak e-commerce sudah terintegrasi dalam harga barang secara otomatis, sehingga tidak ada tambahan biaya yang dikenakan secara langsung kepada pembeli.
