Key Discussion: Penjelasan BGN soal Aset Motor Listrik Belum Tercatat di Lapkeu 2025
Key Discussion: Penjelasan BGN tentang Aset Motor Listrik Belum Tercatat di Lapkeu 2025 Key Discussion - Dalam Key Discussion yang diadakan pada rapat dengar
Key Discussion: Penjelasan BGN tentang Aset Motor Listrik Belum Tercatat di Lapkeu 2025
Key Discussion – Dalam Key Discussion yang diadakan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa pembelian motor listrik belum tercantum sebagai aset definitif dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pembayaran awal untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut hanya dicatat di tahun 2025. Sementara pembayaran utuh diatur untuk tahun berikutnya, yaitu 2026, meskipun proses ini masih terkait dengan penyidikan hukum yang sedang berlangsung.
Penjelasan Agustina Arumsari
“Nilainya Rp243 miliar ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025. Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,”
Menurut Agustina, dalam sistem akuntansi pemerintah, situasi ini diklasifikasikan sebagai kejadian setelah tanggal neraca, atau subsequent event. Meski pembayaran telah selesai di tahun 2026, status aset belum bisa ditetapkan definitif karena adanya hambatan hukum yang sedang diproses. Selain itu, terdapat penyesuaian jumlah unit yang diakuisisi, dari rencana awal 25.000 unit menjadi 21.000 unit. Perubahan ini berdampak pada realisasi anggaran dan penggunaan dana, sehingga memerlukan penyesuaian dalam Key Discussion.
Koreksi Volume Pengadaan
BGN juga menyebutkan bahwa perubahan jumlah pengadaan motor listrik berdampak pada pengelolaan keuangan. Adanya koreksi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penggunaan dana. Agustina menambahkan bahwa pembayaran sisa kontrak serta kewajiban lain terhadap pihak ketiga diproses melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Dalam Key Discussion, lembaga ini menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan aset dan pengelolaan anggaran.
Dalam Key Discussion, BGN menjelaskan bahwa meskipun 248 kontrak sudah diakui melalui RPATA, penggunaan dana tersebut masih dibatasi oleh Kementerian Keuangan. “Artinya masih diblokirlah oleh Kementerian Keuangan karena ada beberapa proses yang mungkin Ibu-Bapak tahu sendiri,” kata Agustina. Hal ini menunjukkan bahwa ada prosedur khusus yang harus dilalui sebelum aset dapat tercatat secara definitif dalam laporan keuangan.
Kinerja Keuangan BGN
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, total aset yang tercatat mencapai Rp5 triliun, sementara ekuitas akhir sebesar Rp3,5 triliun. Namun, BGN juga mengalami defisit operasional yang signifikan, sekitar Rp47,9 triliun, terutama akibat beban program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini, lembaga ini masih fokus menyelesaikan keterlambatan pembayaran senilai Rp1,6 triliun kepada mitra kerja. Dalam Key Discussion, BGN menegaskan bahwa upaya penyelesaian tunggakan ini akan dilakukan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2026, yang mencakup belanja bahan, jasa konsultan, hingga sertifikasi.
“Penyelesaian tunggakan ini menjadi salah satu fokus utama dalam Key Discussion. Kami berharap dengan adanya DIPA 2026, semua proses bisa berjalan lancar dan aset yang terkait bisa tercatat secara akurat,”
Proses penyelarasan dana masih mengalami hambatan seiring penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam Key Discussion, BGN juga menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti kejelasan dalam penentuan aset definitif dan penggunaan dana untuk pembelian motor listrik. Selain itu, ada kesempatan untuk mempercepat proses verifikasi dan audit agar laporan keuangan lebih tepat waktu.
