New Policy: Defisit Donor Darah Dinilai Hambat Hilirisasi Industri Plasma Nasional
llenges New Policy - Dalam upaya memperkuat sektor industri plasma darah nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan new policy yang bertujuan mengatasi
New Policy Tackle Plasma Industry Challenges
New Policy – Dalam upaya memperkuat sektor industri plasma darah nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan new policy yang bertujuan mengatasi defisit donor darah yang menjadi hambatan utama. Ahli kesehatan masyarakat dan epidemiolog, Dicky Budiman, menyoroti bahwa new policy ini penting untuk meningkatkan kapasitas produksi dan ketahanan sistem kesehatan nasional. Namun, keberhasilan polisi tersebut bergantung pada ketersediaan plasma bermutu tinggi, yang hingga kini masih terbatas. Defisit donor darah yang mencapai sekitar 1,2 juta kantong per tahun, atau 21% dari target, menjadi tantangan signifikan yang perlu diatasi melalui new policy yang lebih komprehensif.
Defisit Donor Darah dan Infrastruktur Tidak Merata
Menurut Dicky Budiman, defisit darah nasional terjadi karena keterbatasan literasi masyarakat dalam mendonorkan darah. Pasokan darah yang hanya mencapai 4,4 juta kantong pada 2025, dibandingkan dengan target 5,6 juta, mengindikasikan adanya masalah dalam distribusi. New policy ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kampanye yang lebih intensif, sekaligus mengoptimalkan penggunaan infrastruktur pengumpulan darah yang saat ini tidak merata. Dari 3.200 rumah sakit di seluruh Indonesia, hanya sekitar 450 yang aktif dalam layanan donor darah, terutama di daerah kepulauan yang masih kurang diakses oleh program nasional.
“Kesenjangan pasokan plasma bermutu untuk fraksionasi adalah masalah utama. New policy perlu menyasar perluasan jaringan donor dan perbaikan sistem pengumpulan secara keseluruhan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/7/2026).
Defisit ini juga terkait dengan kebutuhan industri plasma darah yang lebih tinggi dibandingkan kebutuhan transfusi. Plasma bermutu tinggi, yang idealnya berasal dari donor plasmaferesis khusus, dibutuhkan untuk memenuhi standar industri. Namun, saat ini hanya sekitar 20 unit pengelola darah yang memiliki sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), terdiri dari 19 unit di bawah Palang Merah Indonesia (PMI) dan satu di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. New policy bisa menjadi kunci untuk mempercepat sertifikasi tersebut, terutama di luar Pulau Jawa, yang dinilai masih kurang diperhatikan.
Kualitas dan Kapasitas Produksi Plasma
Dicky Budiman menekankan bahwa new policy harus memprioritaskan kualitas bahan baku plasma yang menjadi fondasi industri. Plasma untuk fraksionasi memerlukan proses pengumpulan yang terkontrol, berbeda dari plasma yang digunakan untuk transfusi darah. Meski pabrik SK Plasma Core di Karawang dirancang mampu mengolah 600.000 liter plasma per tahun, kebutuhan tersebut dinilai belum terpenuhi karena defisit dalam pasokan darah. New policy perlu menyasar peningkatan kapasitas donor plasmaferesis untuk menghindari ketimpangan antara kebutuhan industri dan ketersediaan bahan baku.
“New policy tidak hanya tentang membangun pabrik, tetapi juga mengubah cara masyarakat mengakses dan memahami pentingnya donor plasma,” pungkas Dicky.
Dalam konteks new policy, Dicky menyarankan pemerintah melibatkan lebih banyak stakeholder, termasuk komunitas lokal dan lembaga kesehatan, untuk mempercepat distribusi plasma bermutu tinggi. Selain itu, ia menekankan perlunya insentif khusus untuk donor plasmaferesis, yang berbeda dari kampanye donor darah konvensional. “Karena kalau hanya mengandalkan donor darah rutin, new policy tidak akan cukup untuk mendukung pertumbuhan industri plasma secara berkelanjutan,” tambahnya.
Implementasi new policy juga akan menentukan ketergantungan pada impor produk derivat plasma. Dicky menyatakan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan antara peningkatan produksi dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri. Target new policy yang realistis adalah memperkuat kapasitas produksi plasma untuk produk esensial seperti albumin, bukan menghentikan impor sepenuhnya. Dengan new policy, Indonesia berpotensi menjadi lebih mandiri dalam menjamin pasokan plasma saat terjadi krisis kesehatan.
Dalam proses pengumpulan plasma, ketersediaan donor tetap menjadi faktor kritis. New policy harus melibatkan pendekatan yang lebih inovatif, seperti memperluas penjangkauan donasi melalui teknologi digital atau program kemitraan dengan lembaga kesehatan swasta. Dengan new policy yang tepat, keberlanjutan industri plasma nasional bisa tercapai, sekaligus mengurangi risiko ketergantungan pada pasokan luar negeri.
