Skip to content
44

Latest Program: Prabowo Bongkar Ada Penolakan B50, Singgung Kepentingan Bisnis Impor BBM

Karen Miller - lintasnaya.com 2 mins read

Prabowo Bongkar Ada Penolakan B50, Singgung Kepentingan Bisnis Impor BBM Latest Program - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa sejumlah pihak

Latest Program: Prabowo Bongkar Ada Penolakan B50, Singgung Kepentingan Bisnis Impor BBM

Prabowo Bongkar Ada Penolakan B50, Singgung Kepentingan Bisnis Impor BBM

Latest Program – JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa sejumlah pihak mengalami ketidaksetujuan terhadap penggunaan bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan dengan solar menggunakan biodiesel sawit sebanyak 50% atau B50. Menurutnya, keberatan tersebut berangkat dari keinginan sebagian pihak untuk menjaga ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Dulu waktu kita mulai, waduh banyak yang menentang [B50]. Dibilang tidak bisa dipakai, nanti mesin rusak, nanti pabrik tidak mau kasih kita mesin, nanti ini, nanti itu,” ujar Prabowo dalam acara peresmian lima bendungan di Lombok yang disiarkan secara daring, Jumat (10/6/2026).

Prabowo menambahkan, ada dugaan bahwa pihak-pihak yang menolak B50 mendapat manfaat ekonomi jika Indonesia tetap mengimpor solar. “Pokoknya mereka enggak mau kita [mengimplementasikan] B50. Karena dia mau supaya apa itu? Kita impor [solar]. Dia mau impor, impor, impor. Nah di situ dia ambil komisi,” katanya.

Di sisi lain, Prabowo menekankan bahwa B50 justru memberi peluang bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Ia menyatakan, negara ini bisa menghemat devisa hingga Rp170 triliun seiring penerapan standar tersebut. Selain itu, B50 juga diharapkan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO₂ pada 2026.

Pelaksanaan B50 Berdasarkan Regulasi

Program B50 baru saja diluncurkan oleh Prabowo pada Kamis (9/7/2026). Implementasi ini didasari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengharuskan pencampuran biodiesel sebanyak 50% dalam solar.

Menurut aturan tersebut, badan usaha BBN, BBM, dan penyalur wajib menerapkan standar kualitas sesuai spesifikasi yang ditentukan. Pemerintah juga telah melakukan uji coba penggunaan B50 di enam sektor, yaitu otomotif, pertanian, pertambangan, transportasi laut, pembangkit listrik, serta kereta api. Uji coba ini melibatkan kementerian, lembaga, perusahaan, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, dan industri pengguna.

Join the discussion