Skip to content
215

New Policy: OJK: 3 Unit Usaha Syariah Asuransi Spin Off Lewat Entitas Baru, 9 Alihkan Portofolio

Anthony Brown - lintasnaya.com 3 mins read

OJK Umumkan New Policy Spin Off 3 Unit Syariah Asuransi New Policy - Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan New Policy yang menetapkan

New Policy: OJK: 3 Unit Usaha Syariah Asuransi Spin Off Lewat Entitas Baru, 9 Alihkan Portofolio

OJK Umumkan New Policy Spin Off 3 Unit Syariah Asuransi

New Policy – Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan New Policy yang menetapkan tiga unit usaha syariah asuransi melakukan spin off melalui entitas baru, sementara sembilan unit lainnya mengalihkan portofolio ke perusahaan-perusahaan syariah lainnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hermawan Bekti Sasongko, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku hingga 29 Juni 2026 dan menjadi bagian dari rencana pengelolaan sektor asuransi syariah yang lebih terstruktur. “Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang sedang dalam proses spin off dengan pendirian entitas baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio,” jelas Hermawan dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026.

Detail New Policy Spin Off: Strategi untuk Penyaringan Unit Syariah

New Policy yang dikeluarkan OJK merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, yang menuntut pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi dan reasuransi. Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan operasional unit syariah menjadi lebih efisien dan terpisah dari bisnis konvensional. Hermawan menjelaskan bahwa sampai saat ini, 41 perusahaan telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah. Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan akan mendirikan entitas baru, sedangkan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah yang sudah memiliki izin usaha.

Kebijakan New Policy: Tantangan dan Strategi Pemisahan Unit Syariah

Dalam menjalankan New Policy ini, OJK menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi. Salah satu hal utama adalah kebutuhan infrastruktur operasional yang memadai untuk membentuk perusahaan asuransi syariah secara mandiri. “Beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang sesuai dengan regulasi,” tambah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026.

“Spin off unit usaha syariah memerlukan perencanaan yang matang karena mengubah kebijakan operasional dan mungkin juga menimbulkan perubahan strategi bisnis jangka panjang,” tulis Ogi dalam laporan tersebut.

Menurut Ogi, New Policy ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pasar asuransi syariah, serta memastikan pertumbuhan sektor tersebut lebih terarah. OJK juga menekankan pentingnya pengawasan ketat selama proses spin off, dengan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memberikan bantuan teknis kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. “Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah,” ujarnya.

Impact of New Policy: Manfaat dan Perkembangan Sektor Asuransi Syariah

Dengan New Policy ini, OJK memperkirakan akan terjadi peningkatan kualitas layanan asuransi syariah, seiring pemisahan unit usaha yang lebih spesialis. Menurut data yang dirilis OJK, aset asuransi jiwa syariah per Mei 2026 mencapai Rp37,72 triliun, sedangkan asuransi jiwa umum syariah sebesar Rp10,67 triliun, dan reasuransi syariah mencapai Rp2,97 triliun. Pemisahan unit usaha syariah diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menarik investor baru, serta meningkatkan daya saing perusahaan di pasar keuangan.

Hermawan Bekti Sasongko menegaskan bahwa New Policy ini juga mencerminkan upaya OJK untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan asuransi syariah, terutama dalam konteks pembentukan entitas baru. “Dengan spin off, perusahaan bisa fokus pada niche pasar yang lebih spesifik, baik itu asuransi jiwa, kesehatan, maupun keuangan lainnya,” paparnya. Selain itu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri asuransi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.

Para ahli keuangan menyambut baik New Policy ini sebagai peluang untuk mengembangkan asuransi syariah yang lebih mandiri. “Dengan pemisahan unit usaha, perusahaan dapat membangun brand yang lebih kuat di pasar syariah, serta meningkatkan inovasi produk,” ujar salah satu ekspert. Namun, ada juga tantangan yang tetap harus diatasi, seperti kebutuhan sumber daya manusia yang terampil dan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. OJK akan terus memantau progres spin off dan memberikan bantuan hingga proses selesai.

Join the discussion