Skip to content
257

Main Agenda: Kemenaker: Industri Hasil Tembakau Serap 6 Juta Pekerja, Mayoritas di Pulau Jawa

John Moore - lintasnaya.com 2 mins read

Kemenaker: Industri Hasil Tembakau Berperan Penting dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional Main Agenda - Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Main Agenda: Kemenaker: Industri Hasil Tembakau Serap 6 Juta Pekerja, Mayoritas di Pulau Jawa

Kemenaker: Industri Hasil Tembakau Berperan Penting dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional

Main Agenda – Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa sektor industri hasil tembakau (IHT) memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, Jumat (26/6/2026), Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, Meynar Kusumo, menyatakan bahwa industri ini merupakan salah satu sektor yang membutuhkan tenaga kerja besar, dengan total pekerja mencapai 6 juta orang.

Meynar menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau, buruh pabrik, serta pekerja di sektor logistik, ritel, dan pedagang eceran. Angka ini menunjukkan bahwa IHT tidak hanya menyerap tenaga kerja di ladang, tetapi juga berkontribusi signifikan di berbagai tahap industri.

“Serapan tenaga kerja 6 juta ini sangat penting bagi Kemenaker, karena menunjukkan betapa besar dampak sektor ini terhadap perekonomian nasional,” ujar Meynar.

Data Formal Pekerja IHT di Wilayah Indonesia

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kemenaker hingga Mei 2026, jumlah pekerja formal dalam industri hasil tembakau dan turunannya mencapai 284.601 orang. Wilayah Jawa Barat menjadi pusat utama dengan 65.727 pekerja, diikuti Jawa Timur (51.697), Jawa Tengah (37.592), DKI Jakarta (26.725), serta Banten (24.690).

Kemenaker menegaskan komitmennya untuk melindungi ketenagakerjaan di seluruh rantai pasok industri ini, meski saat ini menghadapi tekanan dari pelemahan iklim bisnis. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa IHT tetap menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan, tercatat mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024.

Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar

Industri kretek kini menghadapi peraturan baru berupa pembatasan kandungan tar maksimal 10 miligram (mg) dan nikotin 1 mg, sesuai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Asosiasi petani cengkih dan kelompok pelestari kretek menolak wacana ini, mengklaim bahwa kebijakan tersebut sulit diimplementasikan dengan bahan baku lokal.

“Kami yakin pembatasan nikotin dan tar tidak bisa dipenuhi, dan jika diterapkan, keberlanjutan kretek pasti terancam,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, dalam pernyataannya.

Budhyman menambahkan bahwa cengkih, sebagai bahan utama kretek, secara alami memengaruhi kadar nikotin dan tar. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi batas maksimal tersebut dianggap tidak realistis untuk dipenuhi oleh produsen lokal.

Join the discussion