Skip to content
90

Main Agenda: OJK Optimistis Pusat Finansial (PFII) Berdampak Positif ke Ekonomi Nasional

Sandra Hernandez - lintasnaya.com 3 mins read

OJK Optimistis Pusat Finansial Internasional (PFII) Memberi Dampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional Main Agenda - **Main Agenda** – Jakarta

Main Agenda: OJK Optimistis Pusat Finansial (PFII) Berdampak Positif ke Ekonomi Nasional

OJK Optimistis Pusat Finansial Internasional (PFII) Memberi Dampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Main Agenda – **Main Agenda** – Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejar inisiatif pemerintah untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai pilar utama dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dalam konferensi pers RDKB Juni 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa PFII memiliki potensi besar untuk mendorong keberlanjutan sektor keuangan dan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global. Menurutnya, kehadiran PFII dapat menjadi penggerak strategis bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam memfasilitasi aliran investasi dan mengembangkan produk keuangan inovatif.

“Kami percaya bahwa PFII akan menjadi pelengkap ekosistem finansial Indonesia yang memungkinkan peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Kiki selaku Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Konferensi Pers RDKB Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Menurut OJK, PFII dirancang untuk menjadi pusat integrasi keuangan yang menarik minat pelaku pasar internasional. Proyek ini akan mendorong perluasan layanan keuangan, termasuk layanan finansial digital dan infrastruktur investasi. Dengan memperkuat ketersediaan sumber daya, PFII diperkirakan bisa meningkatkan efisiensi transaksi keuangan serta mengurangi ketergantungan pada pusat finansial luar negeri. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja baru di sektor keuangan dan teknologi, serta mendorong ekspor layanan jasa keuangan.

Langkah Strategis OJK dalam Mendorong PFII

OJK aktif mengawasi proses pembentukan PFII untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Sebagai institusi regulator yang berperan penting, OJK membantu merancang kerangka hukum yang mendukung ekspansi PFII sambil menjaga keamanan pasar. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian serta lembaga keuangan lokal untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan kebutuhan industri.

“Pembentukan PFII harus seimbang antara inovasi dan stabilitas. OJK akan terus memastikan bahwa kerangka regulasi mampu menampung dinamika pasar sekaligus menjaga kesehatan sistem keuangan,” tambah Kiki dalam pembahasan RUU PFII.

Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 setelah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa RUU ini dibuat berdasarkan amanat Pasal 248A UU No. 4/2026 tentang Perubahan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan ini diharapkan mempercepat realisasi PFII dalam tiga bulan setelah undang-undang diubah.

Dalam pembahasan RUU PFII, OJK menekankan kebutuhan menyelaraskan mekanisme pengawasan dengan standar internasional. Hal ini penting untuk memastikan PFII dapat menarik minat investor asing dan memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai pusat keuangan Asia Tenggara. Selain itu, PFII juga diharapkan menjadi platform yang mendukung inisiatif pemerintah dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, seperti proyek strategis nasional dan perluasan akses keuangan untuk masyarakat ekonomi rendah.

Dampak Jangka Panjang pada Ekonomi Nasional

Pembentukan PFII diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut analisis OJK, PFII dapat mendorong diversifikasi sumber pendapatan negara, mengurangi defisit neraca pembayaran, dan meningkatkan peran ekspor jasa keuangan. Selain itu, PFII dijadwalkan menjadi simbol transformasi Indonesia dari negara berkembang menjadi ekonomi yang lebih inklusif dan berorientasi pada inovasi. Dengan berdirinya PFII, OJK berharap bisa menarik perusahaan-perusahaan keuangan global untuk beroperasi di Indonesia, sekaligus mengembangkan sektor keuangan domestik menjadi lebih kuat.

“Dengan Main Agenda OJK, PFII akan menjadi mitra strategis dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan bagian dari visi ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan berbasis teknologi,” tutur Kiki.

Join the discussion