Special Plan: Ekonom Soroti Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Ganggu Iklim Investasi RI
Ekonom Soroti Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Ganggu Iklim Investasi RI Special Plan - Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa ahli ekonomi mengungkapkan
Ekonom Soroti Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Ganggu Iklim Investasi RI
Special Plan – Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa ahli ekonomi mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan wewenang kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond perlu dipertimbangkan ulang. Hal ini disebabkan oleh perlindungan hukum yang diberikan kepada investor, berupa kekebalan dari tuntutan pidana umum, khusus, perpajakan, serta gugatan perdata.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengatakan meskipun instrumen tersebut bisa meningkatkan likuiditas dan sumber pembiayaan bagi perekonomian, ada risiko signifikan dari segi tata kelola. Menurutnya, Pasal 50A UU P2SK memberikan pelonggaran yang terlalu luas, sehingga mungkin bertentangan dengan prinsip *beneficial ownership* serta upaya pencegahan pencucian uang (anti-money laundering).
“Kalau kita lihat pasal per pasal, saya lebih khawatir terhadap risiko tata kelola. Ada pengecualian atau pelonggaran yang sangat berlebihan, sehingga berisiko berlawanan dengan prinsip *beneficial ownership* dan anti-money laundering,” ujar Media kepada Bisnis, Selasa (23/6/2026).
Media mengkhawatirkan bahwa jika ketentuan ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, Indonesia bisa dianggap sebagai *safe haven* bagi dana yang memiliki masalah. Dalam konteks di mana investor global semakin memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), kebijakan ini berpotensi menciptakan persepsi negatif tentang komitmen Indonesia terhadap integritas sistem keuangan.
“Investor asing sangat memperhatikan aspek ESG dan kepatuhan terhadap standar internasional. Kalau instrumen ini justru membuka ruang bagi pencucian uang, penghindaran sanksi, atau penyembunyian aset hasil korupsi, tentu ini berbahaya,” katanya.
Selain risiko pencucian uang, Media juga menyoroti potensi munculnya moral hazard dalam tata kelola keuangan negara. “Dari prinsip keadilan keuangan, ini jelas moral hazard. Seakan-akan negara menjamin kejahatan keuangan melalui instrumen hukum,” ujarnya.
Potensi Dampak pada Iklim Investasi
Senada dengan pendapat Media, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai dampak Patriot Bond terhadap iklim investasi nasional tergantung pada desain dan implementasinya. Meski instrumen ini berpotensi memperluas sumber pembiayaan pembangunan, mengurangi ketergantungan pada APBN dan utang konvensional, serta memperdalam pasar keuangan domestik, manfaat tersebut harus didukung dengan tata kelola yang kuat.
“Ketika muncul ketentuan yang membatasi penggunaan data transaksi untuk kepentingan penegakan hukum atau perpajakan, wajar apabila timbul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip transparansi keuangan modern,” kata Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa kekhawatiran utamanya tidak terletak pada instrumen obligasi itu sendiri, melainkan pada risiko munculnya persepsi bahwa ada perlakuan khusus yang bisa mengurangi efektivitas pengawasan. “Investor berkualitas umumnya mencari insentif, tetapi juga memastikan bahwa suatu negara memiliki sistem hukum dan pengawasan yang solid,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pemerintah harus memastikan bahwa aturan terkait pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pelaporan transaksi keuangan tetap berlaku tanpa pengecualian. Selain itu, diperlukan mekanisme pelaporan dan audit yang transparan, serta keterbukaan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi.
“Semakin jelas tata kelola dan akuntabilitasnya, semakin besar pula kepercayaan investor terhadap instrumen tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, mengatakan ketentuan imunitas hukum bagi investor Patriot Bond berpotensi memperburuk tata kelola investasi di Indonesia. “Ini akan memperburuk tata kelola karena adanya *special t*…”
