Skip to content
9

New Policy: Soal Pusat Finansial, Pemerintah Utamakan Potensi Investasi meski RI Jadi Surga Pajak

John Moore - lintasnaya.com 4 mins read

Ekonomi Indonesia Terapkan New Policy untuk Meningkatkan Daya Tarik Investasi, Meski Dianggap Surga Pajak New Policy - Dalam rangka mendorong pertumbuhan

New Policy: Soal Pusat Finansial, Pemerintah Utamakan Potensi Investasi meski RI Jadi Surga Pajak

Ekonomi Indonesia Terapkan New Policy untuk Meningkatkan Daya Tarik Investasi, Meski Dianggap Surga Pajak

New Policy – Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia kini mengumumkan New Policy terbaru yang menekankan peran pusat finansial sebagai strategi utama dalam menarik investasi asing. Meski beberapa pihak menyebutkan bahwa Indonesia tetap dianggap sebagai surga pajak karena kebijakan perpajakan yang relatif rendah, New Policy ini dirancang untuk memperkuat daya tarik sektor riil serta meningkatkan keterlibatan pelaku usaha internasional. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah menyiapkan kebijakan khusus melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang akan dibangun di Bali dan menjadi pusat pengelolaan dana asing serta institusi keuangan global.

Perbandingan Daya Tarik Investasi Tradisional dan New Policy

New Policy ini menawarkan solusi strategis untuk menyaingi model keuangan dunia, seperti yang diterapkan di Dubai, Singapura, dan Hong Kong. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sistem keuangan tradisional di Indonesia berhasil menarik investasi sebesar Rp2.200 triliun per tahun, tetapi dengan adanya PFII, target ini diharapkan meningkat hingga Rp5.000 triliun. “Kalau kita sekarang dengan investasi tradisional satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun. Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik dana terkait New Policy sebesar Rp5.000 triliun,” ujarnya dalam wawancara terkini. Ia menekankan bahwa PFII akan berperan sebagai wadah investasi jangka panjang, terutama dalam proyek-proyek strategis seperti pengembangan infrastruktur dan keuangan syariah.

“New Policy ini bukan sekadar mengurangi beban pajak, tetapi juga menyiapkan struktur keuangan yang lebih efisien untuk menarik minat investor global,”

Menurut data Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.434,5 triliun selama periode 2021–2025. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan angka ini meningkat hingga Rp2.041,3 triliun. Airlangga menambahkan bahwa New Policy akan memperkuat aliran dana ke sektor riil, termasuk proyek yang dikelola oleh Danantara, sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan keuangan.

Langkah Hukum dan Insentif Pajak dalam New Policy

Sebagai bagian dari New Policy, pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia secara terpisah. Dokumen ini diperkirakan selesai pada Agustus 2026, sebagai dasar hukum untuk mendorong investasi ke sektor keuangan. Dalam RUU tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan kemungkinan pembebasan pajak bagi aset investor global yang masuk ke PFII. Insentif ini bertujuan meningkatkan aliran modal, sekaligus memperkuat cadangan devisa Indonesia.

“New Policy ini akan memberikan insentif pajak hingga 0% bagi aset yang masuk ke PFII. Dengan itu, kita bisa mengurangi tekanan terhadap pasar obligasi dan memperkuat daya beli investor asing,”

Purbaya juga menyoroti bahwa kemudahan pajak ini bisa diintegrasikan dengan pembelian surat utang pemerintah (SBN). Ia menyatakan, investor global yang tertarik pada bunga rendah akan lebih mudah berpartisipasi dalam pasar keuangan nasional. “Dengan New Policy, mereka bisa membeli obligasi pemerintah, sehingga supply pembeli bond kita akan semakin banyak,” jelasnya. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diiringi pengawasan ketat untuk mencegah risiko efek domino pada sistem keuangan Indonesia.

Potensi Risiko dan Tanggapan Stakeholder

Sementara itu, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengkritik New Policy karena berpotensi membuat Indonesia menjadi surga pencucian uang. Ia menilai bahwa pembebasan pajak pada aset investor global bisa menarik dana ke sektor keuangan, tetapi juga meningkatkan risiko kebocoran dana dari sektor riil. “Jika pemerintah terlalu membebaskan pajak, bisa jadi PFII menjadi pusat pencucian uang, terutama jika terdapat kelemahan pengawasan atas transaksi keuangan internasional,” tulisnya dalam keterangan resmi.

“New Policy yang menawarkan insentif pajak harus diimbangi dengan regulasi yang ketat. Jika tidak, Indonesia bisa kehilangan keunggulan dalam menarik investasi jangka panjang dan terjebak dalam perang pajak global,”

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PFII akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dalam New Policy, pihaknya berencana mengintegrasikan sistem administrasi keuangan dengan keterlibatan lembaga internasional seperti World Bank dan IMF. Hal ini diharapkan bisa memastikan bahwa insentif pajak tidak mengurangi kontribusi sektor riil, tetapi justru memperkuat perekonomian nasional secara holistik.

Implementasi New Policy dan Harapan Masa Depan

Implementasi New Policy akan dimulai secara bertahap setelah RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia disahkan. Pemerintah menargetkan PFII menjadi pusat finansial yang unggul dalam Asia Tenggara, dengan fasilitas khusus seperti akomodasi investasi dalam bentuk obligasi dan instrumen keuangan lainnya. Dalam perjalanan ini, pemerintah juga berharap memperkuat kemitraan dengan perusahaan-perusahaan keuangan global untuk mengembangkan ekosistem investasi yang lebih inklusif.

“New Policy ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan ekonomi dan membangun ekosistem finansial yang lebih kuat. Dengan PFII, kita bisa menempatkan Indonesia sebagai pusat keuangan alternatif yang menarik bagi investor internasional,”

Dengan New Policy ini, pemerintah mengharapkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa meningkat lebih pesat, terutama dalam bidang keuangan dan investasi. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan dari sektor keuangan, tetapi juga memberikan manfaat untuk masyarakat luas melalui proyek infrastruktur dan keterlibatan langsung dalam pengembangan ekonomi. Selain itu, New Policy akan menjadi wadah untuk mendorong inovasi di sektor keuangan, termasuk pengembangan fintech dan blockchain sebagai alat modernisasi sistem keuangan Indonesia.

Join the discussion