Skip to content
9

New Policy: Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas, Purbaya Bakal Buru Otak Penyelundupan di Jakarta & Kalbar

Anthony Brown - lintasnaya.com 3 mins read

as, Purbaya Buru Otak Penyelundupan di Jakarta & Kalbar New Policy - Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia meluncurkan new policy baru dalam upaya menindak

New Policy: Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas, Purbaya Bakal Buru Otak Penyelundupan di Jakarta & Kalbar

New Policy: Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas, Purbaya Buru Otak Penyelundupan di Jakarta & Kalbar

New Policy – Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia meluncurkan new policy baru dalam upaya menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap skala besar kasus penyelundupan yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan kepabeanan dan menekan praktik ilegal dalam perdagangan barang bekas.

Pengungkapan Kasus di Dua Wilayah

Penyitaan balepress dilakukan secara terpisah di dua lokasi, Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat, berdasarkan laporan intelijen. Dalam operasi tersebut, DJBC menyita 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yang diduga mengandung pakaian bekas impor ilegal. Dari jumlah tersebut, 19 kontainer telah diperiksa secara fisik, mengungkapkan 2.067 bale pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.

New Policy ini memungkinkan kami menelusuri siapa pun yang terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, atau distribusi barang ilegal,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). “Kami tidak hanya menyita barang, tapi juga menggali akar masalah dengan memburu otak dari belakang.”

Kasus di Kalimantan Barat menemui titik terang saat dua gudang besar ditemukan menyimpan ribuan bale pakaian bekas. Dari penyitaan di sana, 2.060 bale berhasil disita, dengan nilai total sekitar Rp16,48 miliar. Purbaya menekankan bahwa new policy ini mengintegrasikan langkah-langkah dari darat dan laut, sehingga pelaku penyelundupan tidak bisa lagi menghindar dengan hanya menyita barang saja.

Penerapan New Policy dalam Operasi

Menurut Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, pakaian bekas tidak langsung masuk ke Indonesia dari negara asal, melainkan melalui proses transit di kawasan perbatasan. Dengan new policy ini, DJBC mampu menemukan gudang penimbunan, sehingga dapat mengungkap jaringan penyelundupan secara lebih efektif. “Dengan kombinasi intelijen dan teknologi, seperti mesin scanner, kami bisa membedakan barang ilegal dari barang legal,” jelas Djaka.

Kasus ini diungkap berkat kolaborasi antara DJBC, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Penyelidikan mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan, terutama Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a, yang menyangkut pelanggaran impor tanpa izin. New Policy ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dengan menahan kapal dan pihak terkait.

Langkah-Langkah Pemerintah untuk Penguatan New Policy

Purbaya menyatakan bahwa new policy akan diterapkan secara konsisten untuk menutup celah penyelundupan. Tim investigasi akan mengejar produsen, penjual, dan pengelola balepress yang terlibat. “Kami ingin semua pihak yang terlibat, dari awal hingga akhir, bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya. Dengan skala penyitaan mencapai ribuan bale, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan kawasan perbatasan.

Pelaksanaan new policy ini juga mencakup penguatan kerja sama antarinstansi. Bea Cukai melibatkan BAIS TNI untuk mengidentifikasi sumber daya manusia dan penyelundupan secara intelijen. Kejaksaan siap melakukan tindakan hukum, sementara Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Dengan new policy, kami memastikan bahwa pelaku tidak bisa lagi melarikan diri dari hukuman,” tambah Purbaya.

Dengan penerapan new policy ini, pemerintah berharap mampu mengurangi tumpukan pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Selain menguntungkan negara dari aspek pajak, langkah ini juga melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas. “Kami ingin masyarakat lebih percaya bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia sudah melalui proses pemeriksaan yang ketat,” tutup Purbaya.

Join the discussion