Main Agenda: Kementerian Investasi Gagal Lelang Sistem OSS Rp26,46 Miliar, Ini Penyebabnya
Kementerian Investasi Gagal Lelang Sistem OSS Rp26,46 Miliar, Ini Penyebabnya Main Agenda - JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin
Kementerian Investasi Gagal Lelang Sistem OSS Rp26,46 Miliar, Ini Penyebabnya
Main Agenda – JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkapkan kegagalan dalam pengadaan sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) sebesar Rp26,46 miliar di anggaran tahun 2025. Gagalnya lelang ini diakui oleh Rosan sebagai masalah signifikan yang memengaruhi efisiensi penggunaan dana. Penyebab utama dinyatakan terletak pada tingkat kompleksitas sistem yang menghambat kemampuan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan.
Kegagalan Lelang OSS dan Dampak pada Anggaran
Proyek pengembangan sistem OSS yang gagal ini menjadi bagian dari total sisa anggaran (SiLPA) BKPM sebesar Rp72,37 miliar. Angka tersebut menyumbang 36,56% dari keseluruhan SiLPA, atau 8,23% dari pagu anggaran total Rp879,61 miliar. Rosan menyebutkan bahwa penundaan lelang OSS bukan hanya menyisakan dana, tetapi juga memengaruhi kemampuan kementerian untuk mempercepat proses penanaman modal. Dalam wawancara dengan Komisi XI DPR RI, Rosan menjelaskan bahwa permasalahan utama terkait waktu penyelesaian dan keterlibatan penyedia jasa.
“Kami sudah mengadakan proses lelang, namun kompleksitas sistem OSS membuat penyedia kesulitan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” tutur Rosan.
Menurut Rosan, kegagalan lelang ini juga dipengaruhi oleh kurangnya penyedia jasa yang mampu menangani sistem yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan perizinan. Dengan adanya sistem OSS, proses perizinan bisa dilakukan secara digital, sehingga mengurangi waktu dan biaya. Namun, karena kompleksitasnya, tidak ada penyedia yang bersedia memenuhi tenggat waktu yang diberikan.
Strategi Mengatasi Keterlambatan
Dalam menghadapi masalah ini, Rosan mengungkapkan bahwa Kementerian Investasi akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat proses pengadaan. Salah satunya adalah mempercepat evaluasi dan pengelolaan risiko kegiatan strategis sejak awal tahun. Selain itu, kementerian juga berencana untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui pembagian tugas yang lebih jelas antar unit kerja.
Menurut Rosan, kegagalan lelang OSS bukan berarti proyek tersebut tidak penting. Sebaliknya, sistem ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses investasi nasional. Dengan adanya OSS, pengusaha diharapkan bisa mengajukan izin usaha secara digital, sehingga mempercepat pertumbuhan sektor swasta. Kementerian berharap kerja sama yang lebih baik dengan penyedia jasa untuk mewujudkan hal tersebut.
Capaian Investasi Nasional 2025 yang Membuktikan Kemajuan
Di sisi lain, Rosan menyoroti keberhasilan Kementerian Investasi dalam menyerap investasi nasional tahun 2025. Realisasi investasi mencapai Rp1.931,2 triliun, atau 101,3% dari target nasional sebesar Rp1.905,6 triliun. Pertumbuhan ini mencapai 12,7% secara tahunan (YoY) dan mendorong penyerapan tenaga kerja sebanyak 2,71 juta orang, naik 10,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Postur investasi 2025 terdiri dari dua komponen utama: Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menyumbang 53,4% atau Rp1.030,3 triliun, serta Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 46,6% atau Rp900,9 triliun. Konsentrasi investasi di luar Pulau Jawa terus meningkat, mencapai 51,3% dari total investasi nasional. Rosan menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa Kementerian Investasi tetap mampu mencapai target meskipun ada hambatan dalam pengadaan sistem OSS.
Main Agenda juga menyoroti peran Kementerian Investasi dalam menstabilkan ekonomi nasional. Meski ada keterlambatan dalam pengadaan sistem OSS, kementerian tetap fokus pada pengelolaan anggaran dan pengembangan sektor-sektor strategis lainnya. Rosan menyatakan bahwa keberhasilan investasi tahun 2025 menjadi fondasi untuk program-program tahun 2026, termasuk peningkatan akses ke perizinan digital.
