New Policy: Pertobatan Ekologis, Pemerintah Bakal Rehabilitasi Hutan dan Daerah Aliran Sungai di NTB
Program Ekologis NTB: New Policy untuk Pemulihan Hutan dan Daerah Aliran Sungai New Policy - Sebagai bagian dari New Policy nasional, Pemerintah Provinsi Nusa
Program Ekologis NTB: New Policy untuk Pemulihan Hutan dan Daerah Aliran Sungai
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy nasional, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS) sebagai upaya mendesak memperbaiki kondisi lingkungan yang semakin terganggu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi dampak kerusakan ekosistem akibat alih fungsi lahan dan penambangan ilegal, yang telah menyebabkan penurunan kualitas air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Dengan fokus pada restorasi hutan dan DAS, NTB berupaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu menopang kebutuhan masyarakat.
Strategi Pemulihan Ekosistem yang Berkelanjutan
Program New Policy ini tidak hanya menargetkan pemulihan lahan hijau, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari New Policy yang mencakup tiga aspek utama: restorasi hutan, pengelolaan sampah berbasis daur ulang, dan pengurangan emisi karbon melalui kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Selain itu, program ini juga memprioritaskan kolaborasi dengan masyarakat lokal untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.
“Dengan New Policy ini, kita tidak hanya memperbaiki kondisi lingkungan, tetapi juga mengembangkan solusi yang ekonomis dan ramah lingkungan,” tutur Iqbal dalam konferensi pers terkait kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa sekitar 10% dari wilayah NTB terdampak oleh deforestasi, sehingga rehabilitasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan ketersediaan air bersih dan mengurangi kemungkinan banjir.
Implementasi di Wilayah Pulau Sumbawa
Program New Policy khususnya fokus pada kawasan Pulau Sumbawa, yang memiliki luas hutan terganggu sekitar 150 ribu hektar. Gubernur NTB menyatakan bahwa pemulihan kawasan hulu sungai akan dilakukan secara bertahap, dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga lingkungan seperti Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini diharapkan meningkatkan ketahanan lingkungan dan mendukung ekonomi lokal melalui pengembangan pertanian berkelanjutan.
“Kebijakan New Policy ini merupakan respons terhadap tantangan lingkungan yang kita hadapi, terutama di daerah pesisir yang rentan terhadap erosi dan polusi,” tambah Iqbal. Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi masyarakat dan perusahaan, termasuk penerapan sistem daur ulang yang efektif.
Target dan Perkembangan di TPAR Kebon Kongok
Sebagai bagian dari New Policy, Pemprov NTB juga memperkuat pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok, yang saat ini menampung hampir satu juta ton sampah per tahun. Volume ini meningkat 400 ton setiap hari, sehingga pemerintah terus berupaya memperluas kapasitas dan memperbaiki sistem daur ulang. Dengan New Policy yang lebih komprehensif, diharapkan lahan penampungan sampah bisa dikurangi hingga 30% dalam tiga tahun ke depan.
Di samping itu, program ini melibatkan peningkatan kebijakan EPR, dimana produsen diwajibkan mengelola sampah mereka sendiri. Langkah ini dianggap sebagai komponen penting dalam New Policy untuk menciptakan ekonomi sirkular, terutama di daerah yang bergantung pada sumber daya alam. Pemerintah juga berencana menerapkan teknologi pemilahan sampah canggih di TPAR Kebon Kongok untuk mempercepat proses daur ulang.
Kemajuan dalam Pemulihan Lingkungan
Setelah peluncuran New Policy, pemerintah daerah mulai melakukan survei dan penilaian awal untuk menentukan titik-titik prioritas restorasi. Hasil survei menunjukkan bahwa area hutan terdegradasi di NTB tersebar di 12 kabupaten, dengan tingkat kerusakan terparah di wilayah pesisir. Dengan New Policy yang menyasar kebutuhan jangka panjang, NTB berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini dalam lima tahun, dengan anggaran sekitar Rp 500 miliar.
Salah satu langkah konkret dalam New Policy adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan reboisasi. Pemprov NTB bekerja sama dengan organisasi lokal dan sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pelatihan bagi petani untuk mengadopsi metode pertanian ramah lingkungan, yang akan mendukung penguatan ekosistem DAS dan meminimalkan polusi air.
