Skip to content
47

Latest Program: Arebi Bidik Sertifikasi 5.000 Broker Properti, Sanksi Berlaku Mulai Oktober 2026

Anthony Wilson - lintasnaya.com 2 mins read

Program Terbaru Arebi: Sertifikasi 5.000 Broker Properti untuk Penguatan Profesionalisme Latest Program - Program terbaru yang dicanangkan oleh Asosiasi Real

Latest Program: Arebi Bidik Sertifikasi 5.000 Broker Properti, Sanksi Berlaku Mulai Oktober 2026

Program Terbaru Arebi: Sertifikasi 5.000 Broker Properti untuk Penguatan Profesionalisme

Latest Program – Program terbaru yang dicanangkan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) bertujuan mempercepat proses sertifikasi bagi 5.000 broker properti di seluruh Indonesia sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 diberlakukan penuh pada bulan Oktober 2026. Ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan jasa perantara properti, sejalan dengan kebutuhan pasar akan profesionalisme yang lebih tinggi.

Kemitraan dan Strategi Sosialisasi

Sebagai bagian dari upaya ini, DPD Arebi Banten berkerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menyelenggarakan pelatihan sertifikasi kompetensi yang melibatkan 260 peserta. Kegiatan yang diadakan di Gading Serpong, Tangerang, pada Jumat (17/7/2026) dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Direktur Perdagangan Jasa Kemendag Dwinanto Rumpoko, Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji, dan ketua DPD Arebi Banten Vemby Intan.

“Program terbaru Arebi menargetkan penyelesaian sertifikasi bagi 5.000 broker properti sebelum akhir periode sosialisasi Permendag No. 33 tahun 2025. Tahun depan, pelaku jasa yang belum memenuhi standar akan diberi peringatan oleh pemerintah,” kata Clement Francis, ketua umum Arebi, dalam pernyataan resmi.

Menurut Clement, sertifikasi ini bukan hanya untuk memenuhi aturan pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk peningkatan kredibilitas dan kinerja para broker properti. Tujuan akhirnya adalah membangun industri yang lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dari risiko penipuan atau kesalahan dalam transaksi perumahan.

“Kehadiran LSP BPI sebagai lembaga sertifikasi ketiga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperkuat kompetensi. Sertifikasi menjadi bukti bahwa broker properti benar-benar memenuhi standar yang diberlakukan oleh regulasi terbaru,” tambah Vemby Intan, ketua DPD Arebi Banten.

Masa Depan Industri Perumahan

Dwinanto Rumpoko, direktur Perdagangan Jasa Kemendag, menekankan bahwa sertifikasi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan transaksi properti berjalan aman serta efisien. Ia mengatakan, langkah ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perantara jasa.

“Permintaan sertifikasi semakin meningkat sejak aturan diterbitkan. Pelaku usaha mulai menyadari bahwa sertifikasi adalah cara untuk membedakan broker properti yang memiliki kemampuan profesional dari yang belum,” jelas Paulus Kusumo, direktur eksekutif LSP BPI.

Kehadiran LSP BPI, yang didirikan Arebi pada 2015, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem regulasi yang lebih baik. Dengan sertifikasi ini, para broker properti diharapkan bisa menjaga etika profesi, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan industri perumahan nasional.

“Sertifikasi menunjukkan komitmen Arebi untuk mewujudkan industri perumahan yang lebih transparan dan akuntabel. Program ini juga menjadi bagian dari latest program yang dirancang untuk menghadapi tantangan pasar yang semakin dinamis,” kata Clement Francis kembali menegaskan.

Kegiatan sertifikasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu pilar utama dalam latest program Arebi. Selain mempercepat proses sertifikasi, Asosiasi ini juga berencana memberikan pelatihan tambahan serta monitoring kinerja para broker properti secara berkala. Dengan demikian, tidak hanya menghadapi regulasi baru, tetapi juga mendorong inovasi dalam layanan perumahan.

Join the discussion