Skip to content
192

New Policy: DSSA Suntik Rp8,54 Triliun ke BMT, Entitas Penguasa 24,56% Saham EXCL

Elizabeth Lopez - lintasnaya.com 2 mins read

DSSA Lakukan Suntikan Modal Rp8,54 Triliun ke BMT, Kepemilikan 24,56% Saham EXCL New Policy menjadi fokus utama dalam langkah strategis yang dilakukan PT DSSA

New Policy: DSSA Suntik Rp8,54 Triliun ke BMT, Entitas Penguasa 24,56% Saham EXCL

DSSA Lakukan Suntikan Modal Rp8,54 Triliun ke BMT, Kepemilikan 24,56% Saham EXCL

New Policy menjadi fokus utama dalam langkah strategis yang dilakukan PT DSSA melalui anak perusahaan PT DSST Mas Gemilang (DSST) dengan menyuntik modal sebesar Rp8,54 triliun ke PT Bali Media Telekomunikasi (BMT). Transaksi ini bertujuan memperkuat ekosistem bisnis digital, memperluas potensi operasional, serta mendukung pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Selain itu, kebijakan baru ini memberikan kejelasan dalam mengatur kepemilikan saham EXCL, yang kini dipegang oleh DSST sebanyak 24,56%.

Struktur Penyertaan Modal dan Kepemilikan

Dalam transaksi tersebut, PT DSSA menerbitkan 8.539.999.121 saham baru BMT dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. Total nilai suntikan mencapai Rp8.539.999.121.000, yang secara langsung meningkatkan porsi kepemilikan DSST dari 99,99% menjadi 24,56%. Meski demikian, PT Sinarmas Sukses Sejahtera tetap memegang satu saham tunggal BMT, menjaga keberadaan mereka sebagai pemegang saham minoritas. New Policy ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan saham dan memastikan transparansi dalam kepemilikan.

“Melalui New Policy ini, kami menegaskan komitmen untuk membangun fondasi bisnis yang stabil dan berkembang, terutama dalam sektor layanan digital,” kata sumber dari keterbukaan informasi, Sabtu (11/7/2026). Transaksi diharapkan menjadi bagian dari rencana jangka panjang untuk meningkatkan daya saing BMT di pasar.

Konteks Kebijakan dan Pemenuhan Kriteria Material

DSSA menyatakan bahwa suntikan modal ini memenuhi kriteria material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi mencapai 21,22% dari ekuitas BMT berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026. New Policy ini juga diakui sebagai afiliasi karena DSST dan BMT secara langsung dimiliki oleh perseroan dengan kepemilikan efektif melebihi 99%. Perseroan menegaskan bahwa tidak ada benturan kepentingan dalam transaksi, sesuai ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020.

“Ini adalah bagian dari New Policy kami untuk memastikan pengelolaan keuangan yang sehat dan mendukung inisiatif pertumbuhan digital,” tambah sumber lainnya. Pemenuhan kriteria material membuktikan bahwa kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur kepemilikan perusahaan.

Analisis Ekonomi dan Impak Transaksi

Dengan suntikan modal sebesar Rp8,54 triliun, BMT diharapkan dapat memperkuat posisi pemasarannya dalam industri media dan telekomunikasi. New Policy ini mencerminkan strategi DSSA untuk memperbesar kapasitas operasional dan meningkatkan kapabilitas teknologi perusahaan. Penyertaan modal ini juga diperkirakan akan menarik lebih banyak investor yang tertarik pada sektor digital yang sedang berkembang.

Analisis keuangan proforma menunjukkan bahwa transaksi ini tidak mengubah keseimbangan aset, liabilitas, atau ekuitas konsolidasian. Pendapatan usaha, laba kotor, dan laba tahun berjalan BMT tetap stabil sebelum dan sesudah penyertaan modal. New Policy ini juga menjadi langkah untuk memastikan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat.

Sebagai bagian dari New Policy, DSSA mengambil langkah tegas untuk memperkuat kontrolnya atas BMT. Meskipun tidak sampai 50% kepemilikan, peningkatan kekuasaan ini memberikan dampak besar terhadap keputusan strategis perusahaan. Transaksi ini menjadi contoh kebijakan yang berfokus pada pengintegrasian layanan digital dan peningkatan efisiensi operasional.

Join the discussion