Terima Suap Rp5,8 Triliun – Pejabat Ini Dihukum Mati
Pejabat Tiongkok Dihukum Mati atas Suap Rp5,8 Triliun Terima Suap Rp5 8 Triliun - Seorang mantan pejabat pemerintah Tiongkok, Yang Youlin, menerima vonis mati
Pejabat Tiongkok Dihukum Mati atas Suap Rp5,8 Triliun
Terima Suap Rp5 8 Triliun – Seorang mantan pejabat pemerintah Tiongkok, Yang Youlin, menerima vonis mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar US$325 juta (Rp5,8 triliun). Putusan ini dijatuhkan oleh pengadilan Changzhou, Jiangsu, dan terkait dengan tindak pidana yang melibatkan embezzlement, penyalahgunaan wewenang, serta pencucian uang.
Yang Youlin, yang memegang berbagai posisi di Kota Nanjing selama hampir tiga dekade (1993–2023), dinyatakan bersalah atas korupsi skala besar. Menurut media pemerintah, ia memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh proyek konstruksi, pengalihan hak lahan, dan akses pembiayaan bagi pihak tertentu. Sebagai balas jasa, ia menerima dana serta barang berharga.
Kasus Korupsi dalam Kampanye Xi Jinping
Putusan terhadap Yang menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Xi Jinping. Dalam beberapa tahun terakhir, kampanye ini menargetkan para pejabat di berbagai sektor, seperti pemerintahan, militer, dan lembaga keuangan. Pengadilan menilai tindakannya “sangat serius” dan menyebabkan “kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat.”
Sejak Xi Jinping menjabat, Tiongkok berkomitmen memperketat hukuman korupsi. Meski hukuman mati masih jarang dalam kasus ekonomi, keputusan ini menunjukkan intensitas pemerintah dalam menindak pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian besar. Sebelumnya, mantan ketua China Huarong Asset Management, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap 1,8 miliar yuan. Pada 2024, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, juga divonis mati atas kasus penggelapan dan suap yang mencapai 3 miliar yuan.
Kasus-kasus korupsi sering kali dihukum dengan penjara seumur hidup atau mati, tergantung tingkat keparahan pelanggaran. Meski Yang bekerja sama dengan penyidik selama proses hukum, pengadilan menilai kerja samanya tidak cukup untuk mengurangi hukuman. Dalam persidangan, ia mengakui seluruh tindakannya dan menyampaikan rasa penyesalan sebelum putusan dijatuhkan.
