Skip to content
16

Topics Covered: DPR Usul Judol Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset

Joseph Jones - lintasnaya.com 3 mins read

up RUU Perampasan Aset Topics Covered – Anggota DPR dari Komisi III, Abdullah, mengusulkan agar tindakan judol (judionline) dimasukkan ke dalam pembahasan

Topics Covered: DPR Usul Judol Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Usulkan Perluasan Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

Topics Covered – Anggota DPR dari Komisi III, Abdullah, mengusulkan agar tindakan judol (judionline) dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKB secara dasar mendukung RUU ini sebagai alat untuk menangani korupsi, tetapi juga ingin RUU ini mencakup tindak pidana lain yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dalam diskusi terbaru, Abdullah memaparkan bahwa judol bukan hanya membahayakan ekonomi, tetapi juga merusak struktur sosial dan psikologis masyarakat, sehingga memerlukan perhatian serius dalam pembahasan RUU.

Perbedaan Judol dan Korupsi dalam Dampak Sosial

Topics Covered juga menjadi fokus utama dalam rapat dengar pendapat umum yang dihadiri Abdullah. Ia menjelaskan bahwa judol memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan korupsi biasa. “Judol ini bagi saya termasuk kejahatan luar biasa karena mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kehilangan ekonomi hanyalah satu aspek, sedangkan dampak sosial dan psikologisnya jauh lebih besar,” ujarnya dalam forum tersebut. Menurut Abdullah, judol sering kali memanfaatkan mekanisme digital untuk mengelabui sistem hukum, sehingga memerlukan perluasan ruang lingkup RUU.

“Judol ini kan bagi saya sama juga kejahatan luar biasa. Kenapa? Merusak sendi-sedi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi, tapi kerugian di sisi lain sangat banyak,”

Konsekuensi Hukum dan Penegakan Aturan

Menurut Abdullah, dalam praktiknya, Aparat Penegak Hukum (APH) sering menemukan bukti kejahatan dan aliran dana, tetapi kesulitan mengidentifikasi pelakunya karena identitas yang digunakan sering kali anonim atau melalui pihak ketiga (nominee). “Nah, satu sisi, judol ini kadang barang buktinya ada, uangnya ada, tapi tersangkanya nggak ada, anonimus dan mungkin banyak yang pakainominee, ya kan? Ini yang coba saya tanyakan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset perlu diperluas agar mencakup tindak pidana seperti judol yang sering kali dilakukan secara terencana dan tersembunyi.

“Dengan melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh elemen masyarakat, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat sipil,”

Upaya Menyempurnakan RUU Perampasan Aset

Usulan Abdullah mengenai Topics Covered ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Dolfie Rompas, koordinator ACTA, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus dikaji secara rinci, berlandaskan mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus menjaga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). “Perampasan aset hasil tindak pidana di dalam penerapan dan pelaksanaannya harus sesuai hukum dan berdasarkan hukum, di mana untuk kajian pembahasannya harus lengkap dan mendalam serta tidak tergesa-gesa,” katanya. Menurut Dolfie, RUU ini perlu mencakup peraturan yang menjelaskan lebih jelas bagaimana judol dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dianalisis secara sistematis.

Hal ini relevan dengan Topics Covered karena RUU Perampasan Aset saat ini masih fokus pada tindak pidana korupsi dan penipuan yang terjadi dalam lingkaran kekuasaan. Abdullah menilai bahwa kebijakan hukum tidak dapat terbatas pada korupsi murni, tetapi juga harus melibatkan tindakan seperti judol yang memanfaatkan teknologi untuk mengakses dana publik secara tidak sah. Dengan menambahkan judol ke dalam pembahasan RUU, sistem hukum dapat lebih efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Perspektif Masyarakat dan Perluasan Ruang Lingkup

Perspektif dari masyarakat sipil juga mendukung perluasan ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Banyak warga yang merasa korban judol sering kali tidak memiliki akses ke sumber daya untuk menyelidiki pelaku kejahatan. “Dengan menambahkan judol ke dalam RUU ini, masyarakat akan lebih mudah mengungkapkan dugaan kejahatan yang sering kali tidak terdeteksi oleh institusi hukum,” ujar salah satu peserta diskusi. Abdullah menegaskan bahwa keputusan ini harus melalui proses yang transparan dan didasarkan pada data yang solid, agar tidak hanya menyasar tindak pidana yang jelas, tetapi juga tindakan yang secara tidak langsung merugikan banyak pihak.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Konteks Digital

Dalam era digital, tindakan judol semakin marak dan sulit dilacak. Menurut Abdullah, RUU Perampasan Aset perlu menyediakan mekanisme khusus untuk menangani kasus-kasus seperti ini. “Karena digitalisasi mengubah cara orang bertransaksi dan menyalurkan dana, hukum juga harus beradaptasi agar bisa mengatasi kejahatan yang mengikuti perubahan ini,” jelasnya. Dengan Topics Covered yang menyasar judol, RUU ini bisa menjadi alat untuk mengimbangi keterbukaan teknologi dengan keadilan hukum.

“Dengan adanya perluasan ruang lingkup, kita bisa memastikan bahwa kejahatan digital yang merugikan banyak orang tidak hanya terabaikan, tetapi juga diperlakukan secara adil dan sistematis,”

Join the discussion