Main Agenda: Komisi III DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Gesekan Antarinstitusi
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Gesekan Antarlembaga Main Agenda - **Main Agenda** — Bisnis.com, Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Gesekan Antarlembaga
Main Agenda – **Main Agenda** — Bisnis.com, Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kasus Febrie Adriansyah tidak terkait dengan gesekan antarlembaga penegak hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini lebih menitikberatkan pada individu atau anggota lembaga, bukan pada institusi secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak menyebabkan konflik antarlembaga yang dapat memengaruhi kredibilitas pemerintahan.
Komisi III berupaya memastikan bahwa kasus Febrie Adriansyah tetap menjadi **Main Agenda** yang fokus pada penerapan hukum secara objektif. Habiburokhman menyampaikan, kasus tersebut tidak dianggap sebagai bentuk perpecahan atau gesekan antarlembaga, melainkan sebagai bagian dari upaya mengungkap korupsi yang melibatkan oknum tertentu. “Ini adalah kasus yang menyangkut individu, bukan institusi. Jadi, hukum harus ditegakkan tanpa mengganggu kerja sama antarlembaga,” ujar Habiburokhman.
Transparansi dan Fokus pada Proses Hukum
Sebagai lembaga pengawas, DPR tetap aktif mengawasi setiap langkah dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III ingin memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa menyebabkan ekses gesekan yang bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif, agar kasus ini tetap menjadi **Main Agenda** yang terarah dan tidak berubah menjadi konflik antarlembaga,” tambahnya.
Pembentukan Panja atau Panitia Kerja oleh Komisi III dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejaksaan Agung, Habiburokhman menyatakan bahwa Panja akan dibentuk dalam rapat internal Komisi III setelah acara tersebut. “Panja ini nantinya akan mengawasi secara detail proses hukum, agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Detil Kasus dan Perkembangan Terkini
Kasus Febrie Adriansyah melibatkan tiga dugaan korupsi yang berbeda, yaitu dugaan korupsi blackout batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut. Pihak penyidik juga mengungkapkan bahwa ada seorang tersangka lain berinisial DR yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa berkas perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya masih dalam proses pemeriksaan berkas dan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang peran Febrie. “Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menegakkan hukum secara profesional,” katanya.
Sebagai bagian dari **Main Agenda** Komisi III, penegakan hukum ini juga diharapkan bisa menjadi contoh yang baik dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih. Habiburokhman menyatakan, jika proses hukum berjalan baik, maka kasus ini tidak akan mengganggu harmoni antarlembaga. “Kami ingin memastikan bahwa setiap penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan adil, agar masyarakat percaya bahwa hukum tetap menjadi alat penegak keadilan,” tegasnya.
Dalam rangka mendorong transparansi, Komisi III juga berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami akan meminta penjelasan dari Plt. Jampidsus dan Polri, agar proses ini dapat dipahami oleh publik dan menjadi **Main Agenda** yang konsisten,” jelas Habiburokhman. Langkah ini diharapkan bisa menyelesaikan kekhawatiran masyarakat tentang adanya gesekan antarlembaga dalam kasus korupsi yang sedang diungkit.
Penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah juga menjadi **Main Agenda** Komisi III dalam mengawasi kinerja lembaga penyidik. Dengan adanya Panja yang akan dibentuk, diharapkan bisa mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa setiap tahapan dijalani sesuai dengan aturan. “Kasus ini menjadi **Main Agenda** penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia,” pungkas Habiburokhman.
