Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya
Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya Kasus Suap yang Membawa Nama Hery Susanto ke Meja Persidangan Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang
Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya
Kasus Suap yang Membawa Nama Hery Susanto ke Meja Persidangan
Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya – dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Hery Susanto, mantan Ketua Lembaga Pengawas Independen (Ombudsman RI), terlibat dalam kasus penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar. Proses penerimaan dana tersebut dianggap didukung oleh adiknya, Edi Sugandi, yang berperan sebagai perantara antara pihak-pihak tertentu dengan Hery. Kasus ini mengguncang publik karena melibatkan lembaga independen yang bertugas memastikan keadilan dalam pelayanan publik.
Dalam pengungkapan, JPU menyebut bahwa Edi Sugandi menerima dana dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Uang sejumlah Rp675 juta itu kemudian disalurkan ke Hery Susanto. Selain itu, Edi juga dituduh terlibat dalam penerimaan dana Rp1,2 miliar dari Agung Winarno, yang diduga sebagai bentuk kompensasi atas keputusan Hery dalam mengambil alih beberapa dokumen administratif.
“Tindakan Hery Susanto dan adiknya menunjukkan kerja sama yang terstruktur dalam proses korupsi,” papar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Proses Penyaluran Dana dan Peran Edi Sugandi
Kasus Hery Susanto memperlihatkan mekanisme penyaluran dana suap yang terorganisir. Edi Sugandi, sebagai perantara, diduga menerima pembayaran dari dua pihak berbeda. Pertama, dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang, dan kedua, dari Agung Winarno. Total dana yang disalurkan kepada Hery mencapai Rp1,8 miliar, terdiri dari dua transaksi utama. Dana Rp675 juta dari PT Tosida Indonesia dan Rp1,2 miliar dari Agung Winarno, yang juga melibatkan perusahaan lain.
“Edi Sugandi menjadi bagian dari jaringan suap yang menguntungkan pihak tertentu,” tambah jaksa dalam persidangan.
JPU menjelaskan bahwa dana yang diterima Hery Susanto bukan hanya uang tunai, tetapi juga termasuk satu unit rumah di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Penerimaan dana ini disebut sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan finansial dan kepentingan pribadi Hery. Menurut penyidik, perbuatan tersebut melanggar prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam pemeriksaan publik.
“Hery Susanto menggunakan posisinya sebagai Ketua Ombudsman untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujar jaksa dalam kesempatan tersebut.
Peran Hery Susanto dan Dampak Korupsi
Dalam perannya sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto diduga memanipulasi keputusan administratif terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Ia dianggap menolak permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk beberapa perusahaan, seperti PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya, sebagai bentuk tekanan terhadap pihak tertentu.
“Perbuatan Hery Susanto dikaitkan dengan maladministrasi yang merugikan korporasi terkait,” tambah jaksa.
Menurut penelusuran jaksa, Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng. Selain itu, dana dari Agung Winarno juga terdiri dari dua bagian: Rp525 juta dan Rp50 juta yang berasal dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal. Total semua dana yang diterima mencapai Rp4,8 miliar, yang menurut jaksa memperkuat tuntutan terhadap Hery Susanto.
“Penerimaan dana tersebut dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan,” imbuh jaksa.
Bukti dan Dasar Hukum Tuntutan
Jaksa menyatakan bahwa Hery Susanto melanggar Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Perbuatan terdakwa juga dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik, dan Pasal 3 ayat 1 serta 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024.
“Bukti-bukti yang disajikan menunjukkan adanya keterlibatan aktif Edi Sugandi dalam proses suap,” ujar jaksa.
Kasus ini memberikan dampak signifikan pada reputasi Ombudsman RI, yang seharusnya menjadi institusi yang transparan dan independen. Jaksa menekankan bahwa tindakan Hery Susanto telah mengakibatkan kerugian finansial kepada beberapa perusahaan yang berusaha mendapatkan izin usaha.
“Korupsi dalam lingkungan Omb
