Berstatus Tersangka – Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Berstatus Tersangka, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah Belum Ditahan Berstatus Tersangka - Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung)
Berstatus Tersangka, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Berstatus Tersangka – Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih dalam status tersangka tetapi belum ditahan. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polri, yang telah mengungkapkan bukti cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Tersangka dalam Tiga Perkara
Kasus tersebut melibatkan tiga bidang utama: blackout batu bara, skandal PT Asabri, serta dugaan TPPU dalam kerja sama PT Krakatau Steel. Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejagung. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan penahanan terhadap Febrie.
“Belum ada tindakan penahanan terhadap Febrie, meski informasi terkait penyidikan sudah diterima,” ujar Rudi di Kejagung, Jakarta, pada hari Sabtu (11/7/2026).
Keterangan dari Kortastipidkor Polri
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti yang memadai. Menurut Totok, penyidik telah menginterogasi 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.
“Kami juga sudah menetapkan FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, sesuai dengan Pasal 12d, 12B, serta Pasal 3 dan 4 TPPU atau KUHP 607 ayat 1a dan b,” kata Totok.
Penyitaan Aset dalam Penyidikan
Dalam penyelidikan yang dijalankan oleh gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 12 lokasi di Jakarta dan Bogor telah digeledah. Lokasi tersebut meliputi Kafe de’Clan, Koin Money Changer, dan satu rumah di Sentul. Dari penyitaan, penyidik mengamankan aset bernilai total sekitar Rp476 miliar.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, barang bukti berupa uang senilai Rp67 miliar ditemukan. Sementara dari rumah di Sentul, emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura disita.
