Topics Covered: KPK Ungkap Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
KPK Ungkap Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN Topics Covered: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
KPK Ungkap Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
Topics Covered: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh Aminudin, Deputi Monitoring dan Pencegahan KPK, saat konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026). Penyelidikan ini menjadi sorotan karena keterlambatan pelaporan LHKPN dianggap sebagai indikasi potensi korupsi dalam lingkaran manajemen perusahaan negara.
Keterlambatan Pelaporan LHKPN di BUMN
Aminudin menjelaskan bahwa beberapa manajemen BUMN masih belum melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK hingga akhir Juni 2026. “Hingga akhir Juni ini, kita mengakui adanya beberapa manajemen BUMN yang pada 31 Maret belum melaporkan LHKPN,” kata Aminudin. Ia menegaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke lembaga terkait untuk memberikan sanksi kepada manajemen yang gagal memenuhi kewajiban ini. LHKPN menjadi salah satu alat penting dalam pencegahan korupsi, karena memungkinkan pemeriksaan terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset oleh pejabat publik, termasuk mereka yang memiliki status Warga Negara Asing (WNA).
“Jadi, untuk yang berstatus WNA, ya walaupun dia WNA tapi sekarang posisinya sebagai top management di BUMN, dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” urainya.
Pernyataan Aminudin menunjukkan bahwa kebijakan LHKPN tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, tetapi juga menjangkau pejabat asing yang menjabat di BUMN. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yang menyatakan bahwa penyelenggara negara, baik dalam status lokal maupun asing, wajib menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan dan teratur.
Langkah KPK dalam Mengawasi Ketaatan LHKPN
Dalam upayanya meningkatkan akuntabilitas, KPK terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN dari penyelenggara negara, termasuk para manajemen BUMN. Aminudin menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut memiliki kewajiban untuk memastikan semua pelaku korupsi diberi pengawasan secara aktif. “KPK tidak hanya menerima laporan, tapi juga melakukan verifikasi dan audit untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan,” tambahnya. Ini menjadi tugas penting dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara.
Menurut Aminudin, keterlambatan pelaporan LHKPN bisa menjadi sinyal awal dari kesengajaan dalam mengelola kekayaan. “Kalau ada manajemen BUMN yang belum lapor, maka kita harus menerapkan sanksi tegas agar mereka sadar akan tanggung jawabnya,” jelasnya. Dengan kebijakan ini, KPK berharap bisa mengurangi praktik korupsi yang berkembang di lingkungan BUMN. Selain itu, laporan LHKPN juga dianggap sebagai alat pengawasan publik yang mendukung transparansi dalam pemerintahan.
KPK telah mengidentifikasi sejumlah BUMN yang masih memiliki catatan pelaporan LHKPN yang tidak lengkap. Beberapa lembaga seperti PT Pertamina, PT PLN, dan PT Bank Mandiri, misalnya, dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan. Aminudin menegaskan bahwa KPK siap memberikan teguran hingga sanksi administratif bagi manajemen yang tidak proaktif. “KPK akan terus memantau proses ini, baik melalui inspeksi langsung maupun meminta laporan tambahan jika diperlukan,” lanjutnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga kredibilitas BUMN sebagai institusi yang mengayomi kepentingan publik.
Komitmen BUMN dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN
Sementara itu, Dony Oskaria, COO Danantara, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) memiliki komitmen untuk memperbaiki ketaatan terhadap LHKPN. “Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses komplay terhadap laporan ini,” tandasnya. Dony menambahkan bahwa seluruh BUMN telah ditetapkan untuk memastikan pelaporan LHKPN dilakukan secara berkala dan akurat. “Yang tadi tidak spesifik juga kita satu per satu mengenai DSI, tetapi intinya adalah seluruh BUMN ke depannya setelah kita lakukan transformasi, kita berharap ke depannya seluruhnya tentu harus kita batasi koridornya supaya tidak terjadi potensi untuk adanya korupsii masa yang akan datang,” tambahnya.
Dony Oskaria mengungkapkan bahwa upaya penguatan LHKPN tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga menjadi prioritas internal BUMN. “Kami berupaya memperketat mekanisme pelaporan dan memastikan semua pejabat dalam BUMN memahami pentingnya transparansi,” ujarnya. Dengan demikian, BUMN diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengelolaan aset yang baik. Aminudin menyetujui langkah ini, karena komitmen BUMN dalam mematuhi aturan LHKPN akan menjadi langkah penting dalam mengurangi korupsi di sektor pemerintahan.
