New Policy: Mensesneg Tegur Hotman Paris: Jangan Dikaitkan dengan Presiden
Penerapan New Policy: Mensesneg Tegur Hotman Paris Jangan Dikaitkan dengan Presiden New Policy - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam
Penerapan New Policy: Mensesneg Tegur Hotman Paris Jangan Dikaitkan dengan Presiden
New Policy – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemerintahan, New Policy menjadi salah satu langkah strategis yang diusulkan oleh pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan publik. Di tengah sorotan publik, Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan pernyataan penting terkait isu yang sempat mengemuka terkait klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa dalam rangka menerapkan New Policy, kasus-kasus yang ditangani oleh lembaga hukum harus dipisahkan dari kemungkinan dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo.
Implementasi New Policy dalam Proses Hukum
Pada Senin (20/7/2026), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak luar. “New Policy ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan keuangan dan hukum dijalankan secara objektif, jadi kita harus kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga konsistensi New Policy, yaitu menciptakan sistem yang bebas dari intervensi politik dan mempercepat penegakan hukum.
Hotman Paris, yang sebelumnya menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa klien-nya adalah tokoh yang dianggap sebagai contoh keberhasilan dalam penerapan New Policy. Ia menilai bahwa Febrie, selama ini dianggap sebagai pelaku yang berkontribusi positif melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Petral, justru menjadi korban diskriminasi tanpa sepengetahuan lembaga kekuasaan tertinggi. “Febrie Adriansyah adalah bagian dari sistem New Policy yang kita banggakan, tapi kini ia jadi menjadi korban,” kata Hotman dalam wawancara di Kejaksaan Agung.
Peran Jampidsus dalam New Policy
Jampidsus (Jabatan Pajak dan Pengawasan Kebijakan Publik) turut menjadi fokus dalam pembicaraan ini. Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Jampidsus memiliki peran krusial dalam New Policy, khususnya dalam mengawasi transfer pricing yang menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi korupsi. “Kasus Febrie Adriansyah membuktikan bahwa New Policy mampu mengungkap korupsi yang selama ini tersembunyi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa transfer pricing, yang pernah dilakukan sejak zaman Majapahit hingga era presiden sebelumnya, kini diawasi lebih ketat dalam kerangka New Policy untuk memastikan transparansi keuangan negara.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh bagus dalam penerapan New Policy, di mana Rp430 triliun dikembalikan ke kas negara melalui investigasi yang terstruktur. “New Policy ini mengharuskan setiap kebijakan keuangan dipantau secara ketat, termasuk dalam hal penerimaan pendapatan negara,” ujar Prasetyo. Ia menekankan bahwa proses ini tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan politik, karena New Policy dirancang untuk menjadi pengawas yang independen.
Keterlibatan Presiden dalam New Policy
Di sisi lain, Hotman Paris mempertanyakan peran Presiden dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurutnya, Presiden selama ini membanggakan Jampidsus karena kontribusi besar dalam penegakan hukum. “New Policy ini seharusnya menjadi pelindung bagi semua pelaku yang menjalankan tugas dengan baik,” katanya. Meski demikian, Hotman menilai ada keterlibatan Presiden dalam proses tersebut, meskipun ia mengakui bahwa prosedur hukum tetap harus diikuti.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa New Policy tidak hanya terkait dengan kasus Febrie, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. “New Policy ini merupakan upaya untuk membangun sistem yang lebih baik, jadi kita harus berikan kepercayaan kepada lembaga hukum,” tuturnya. Ia menekankan bahwa keterlibatan Presiden dalam kasus ini adalah hal yang wajar, selama proses hukum tetap berjalan secara adil dan transparan.
Dalam konteks New Policy, kasus Febrie Adriansyah dianggap sebagai ujian bagi sistem pengawasan yang telah dibangun. Prasetyo menyatakan bahwa New Policy memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi, meskipun ada tekanan dari pihak luar. “Kita harus pastikan bahwa New Policy tidak hanya diucapkan, tapi diterapkan secara konsisten,” katanya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan New Policy tergantung pada kerja sama yang baik antara lembaga hukum dan pemerintah.
