New Policy: Dorong Perpres Publisher Rights Jadi UU, KTP2JB Harap Google Cs Lebih Transparan
KTP2JB Dorong Perpres Publisher Rights Jadi UU, Minta Google Cs Lebih Transparan New Policy - Dalam upaya meningkatkan keterbukaan, Komite Tanggung Jawab
KTP2JB Dorong Perpres Publisher Rights Jadi UU, Minta Google Cs Lebih Transparan
New Policy – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) mengusulkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights segera ditetapkan menjadi undang-undang. Dengan kebijakan baru ini, KTP2JB berharap platform digital seperti Google dan YouTube dapat memberikan transparansi yang lebih baik dalam pembagian keuntungan dan perlindungan karya jurnalistik.
Penjelasan Tentang Perpres Publisher Rights
Perpres Publisher Rights merupakan regulasi terbaru yang dirancang untuk mengakui kontribusi jurnalis dan media dalam pembangunan ekonomi digital. Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo menegaskan bahwa industri pers masih kesulitan mendapatkan kejelasan dari platform digital dalam hal penerimaan royalti dan penggunaan konten berita.
“Meskipun Perpres ini sudah berlaku sejak 2024, transparansi dalam pelaksanaannya masih kurang memadai. Saya yakin ini adalah kebijakan baru yang penting, tapi kita perlu memastikan ia menjadi undang-undang untuk memperkuat regulasi,” ujarnya.
KTP2JB juga menyoroti bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan peran antara platform digital dan perusahaan pers. Sasmito, anggota KTP2JB, menegaskan bahwa regulasi ini bisa menjadi fondasi untuk memastikan karya jurnalistik tetap dihargai secara adil dalam era digital. “Ini bukan hanya tentang keuntungan ekonomi, tapi juga perlindungan hak cipta dan kebebasan informasi,” tambahnya.
Tantangan dalam Implementasi dan Harapan KTP2JB
Implementasi Perpres Publisher Rights masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam mengkoordinasikan kepentingan antara pemilik konten dan platform digital. Sasmito menyoroti bahwa kebijakan ini perlu dijaga agar tidak terkikis oleh perjanjian dagang internasional seperti ART. “KTP2JB berharap pemerintah terus mengawal regulasi ini, karena kebijakan baru harus menjadi jaminan untuk industri pers,” tutur Sasmito.
“Kita perlu memastikan bahwa kebijakan baru ini bisa menjadi UU, sehingga bisa memberikan wewenang lebih kuat untuk mengatur distribusi berita dan royalti. Ini penting agar tidak ada keuntungan yang diraih secara tidak adil oleh platform digital,” pungkas Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Senin (22/6/2026).
Dalam konteks ini, KTP2JB meminta pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas dalam memperkuat regulasi. Dengan kebijakan baru yang diusulkan, diharapkan hubungan antara platform digital dan media bisa menjadi lebih seimbang. Selain itu, mereka juga berharap regulasi ini bisa mengurangi dominasi data yang dipegang oleh perusahaan teknologi global.
Keberhasilan Perpres Publisher Rights dalam menjadi UU akan menjadi langkah penting dalam mengubah struktur ekonomi digital. KTP2JB yakin dengan kebijakan baru ini, industri pers bisa meraih keuntungan yang lebih adil, terutama dalam menghadapi persaingan dengan platform digital. “New Policy ini harus menjadi alat untuk melindungi keberlanjutan jurnalisme di Indonesia,” tambah Wahyu Triyogo.
Sementara itu, sejumlah anggota KTP2JB juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme pengelolaan royalti. Mereka berharap kebijakan baru ini bisa diimplementasikan secara optimal, sehingga tidak hanya memperkuat posisi media, tetapi juga memberikan kejelasan bagi publik. Dengan demikian, kebijakan baru ini bisa menjadi contoh terbaik dalam mendorong keadilan di sektor digital.
