Skip to content
15

Latest Program: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Pakai Gadget di Sekolah

Anthony Moore - lintasnaya.com 2 mins read

Penggunaan Gadget di Sekolah Latest Program - Kemendikdasmen meluncurkan latest program terbaru berupa Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur

Latest Program: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Pakai Gadget di Sekolah

Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

Latest Program – Kemendikdasmen meluncurkan latest program terbaru berupa Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Program ini dirancang untuk meningkatkan penggunaan teknologi digital secara bijak, sehingga siswa dapat mengakses media digital tanpa mengganggu fokus belajar dan interaksi sosial. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kualitas pendidikan yang lebih optimal di tengah ketergantungan masyarakat pada gawai.

Peluncuran SE Sebagai Respon Kebutuhan Pendidikan Modern

Kebijakan pembatasan penggunaan gadget ini ditujukan sebagai respon atas tantangan pendidikan di era digital. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, kebijakan ini tidak bertujuan menghilangkan teknologi, tetapi mengarahkan penggunaannya agar lebih produktif dalam proses pembelajaran. “Dengan latest program ini, kami ingin memastikan teknologi digital menjadi alat pendukung, bukan penghalang, bagi pertumbuhan akademik dan sosial siswa,” katanya dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Senin lalu.

Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa penggunaan gawai di sekolah akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan pembelajaran, seperti saat pembelajaran daring atau penugasan online. Namun, penggunaan gadget di luar jam sekolah tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu rutinitas belajar. Kebijakan ini juga mencakup penguatan literasi digital, agar siswa mampu memilah konten yang bermanfaat dan meminimalkan risiko adiksi teknologi.

“Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan latest program ini. Sekolah bertugas mengatur penggunaan gadget di dalam kelas, sementara orang tua dan masyarakat memastikan siswa menggunakannya secara bijak di luar lingkungan sekolah,” jelas Mu’ti. Ia menekankan bahwa latest program ini akan diterapkan secara bertahap, dengan penguasaan oleh kepala sekolah dan guru berdasarkan kondisi lokal.

Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara manfaat teknologi dan dampak negatifnya. Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini akan membantu mencegah risiko adiksi digital, paparan konten buruk, serta gangguan kesehatan fisik dan mental seperti gangguan mata dan kurangnya aktivitas fisik. Dengan latest program ini, Kemendikdasmen juga ingin mendorong terbentuknya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang mencakup keteraturan dan disiplin dalam mengakses teknologi.

Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gadget ini dapat meningkatkan kualitas interaksi antar siswa. Dengan mengurangi waktu layar di dalam kelas, siswa diharapkan lebih aktif dalam diskusi dan eksplorasi kegiatan belajar mengajar secara langsung. Selain itu, SE ini juga memastikan bahwa penggunaan gadget tidak mengganggu kesetaraan akses pendidikan, terutama di daerah dengan fasilitas digital yang terbatas.

Latest program ini memperhatikan kondisi sektor pendidikan yang semakin dinamis. Mu’ti menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan diawasi melalui evaluasi berkala oleh tim teknis Kemendikdasmen. “Kami juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan digital untuk memastikan aplikasi yang digunakan di sekolah sesuai dengan pedoman ini,” terangnya. Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi digital siswa sekaligus menjaga keseimbangan belajar-mengajar.

Join the discussion