KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas Sejak 2022
KPK Ungkap Praktik Setoran Rutin yang Diminta Bupati Sukoharjo Sejak Tahun 2022 KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas - SUKOHARJO – Komisi
KPK Ungkap Praktik Setoran Rutin yang Diminta Bupati Sukoharjo Sejak Tahun 2022
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas – SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang dilakukan Bupati Sukoharjo, ETS, melalui permintaan setoran rutin dari dinas-dinas yang berada di bawahnya sejak tahun 2022. Menurut informasi dari KPK, ETS menjabat sebagai kepala daerah sejak 2021 hingga 2025, dan menurut rencana akan memperpanjang masa jabatan hingga 2030. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya permintaan untuk ‘setoran upah pungut’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui dua orang dekatnya, RCH dan TRM, yang diduga menjadi perantara dalam praktik tersebut.
Latar Belakang Praktik Setoran Rutin
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas – Praktik penerimaan setoran rutin yang dilakukan ETS bukanlah hal baru bagi pemerintahan Sukoharjo. Menurut penyelidikan, kebiasaan ini dilanjutkan dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang merupakan suami dari ETS. Dalam periode 2024–2026, ETS diberitakan menerima dana dari TRM sebesar Rp840 juta, sementara RCH mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar pada tahun 2022 dan 2024. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mengungkap bahwa praktik ini terjadi secara sistematis sebagai bagian dari upaya pemberian dan pengambilan uang secara tidak sah.
Setoran rutin tersebut diduga diambil melalui sistematisasi yang terencana. RCH, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, disebut meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut setiap triwulan. Sementara TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, dituduh mengumpulkan setoran tahunan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta pada masaTHR. Berdasarkan laporan, total dana yang dikumpulkan dari seluruh praktik mencapai Rp2,93 miliar selama masa jabatan ETS.
“Praktik setoran rutin tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dengan ETS sebagai pemimpin utama dan RCH serta TRM sebagai pelaksana,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
KPK menyatakan bahwa dana yang diperoleh Bupati Sukoharjo digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pengeluaran biaya hidup atau pembelian barang-barang yang tidak terkait langsung dengan tugas pemerintahan. Lembaga antikorupsi tersebut juga menekankan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara yang tersembunyi, sehingga sulit dideteksi oleh masyarakat atau lembaga pengawas.
Penyelidikan Tertutup dan Barang Bukti yang Disita
Menurut KPK, penyelidikan tertutup telah dilakukan terhadap empat kepala daerah, termasuk Sukoharjo, dalam tahun 2026. Selama penyelidikan, KPK mengamankan sembilan orang sebagai tersangka, dengan beberapa di antaranya dijerat Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Barang bukti yang disita mencakup empat lokasi berbeda, dengan nilai total mencapai Rp21,2 miliar, termasuk dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan 25 keping emas berat 2,5 kg.
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas – Aktivitas setoran rutin ini diduga telah terjadi selama beberapa periode. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa dana dari setoran tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga dibelanjakan secara teratur untuk mendukung operasional pemerintahan setempat. Lembaga antikorupsi mengungkap bahwa penerimaan dana ini melibatkan komunikasi yang terstruktur antara bupati dan para pejabat di bawahnya, dengan pembagian tugas yang jelas.
KPK juga menyebutkan bahwa praktik setoran rutin ini menjadi salah satu indikasi adanya sistem korupsi yang terorganisir dalam pemerintahan Sukoharjo. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, dugaan bahwa Bupati Sukoharjo meminta setoran rutin dari dinas-dinas selama tiga tahun terakhir terbukti melalui laporan keuangan dan bukti-bukti langsung dari para tersangka. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa dana ini diberikan secara berkala dan diproses melalui jalur yang tidak transparan.
Menurut KPK, praktik ini menunjukkan adanya kebiasaan pemberian dan pengambilan uang secara tidak sah yang sudah berlangsung lama. Selain ETS, RCH, dan TRM, ada beberapa pejabat lain yang terlibat dalam proses tersebut. Juru Bicara KPK mengatakan bahwa mereka sedang berupaya untuk menelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pejabat lain atau apakah praktik ini menyentuh berbagai level pemerintahan. Dengan pengungkapan ini, KPK berharap bisa memberikan contoh yang jelas tentang bagaimana korupsi bisa berlangsung dalam lingkungan pemerintahan daerah.
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas – KPK mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut korupsi dalam skala kecil, tetapi juga memperlihatkan adanya praktik yang bisa memengaruhi anggaran daerah secara signifikan. Dengan total setoran mencapai Rp2,93 miliar, KPK menilai bahwa kegiatan ini berdampak besar terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, KPK menyatakan bahwa kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas, karena menunjukkan adanya kebiasaan korupsi yang berulang di berbagai daerah.
