Skip to content
90

Special Plan: LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Penjaminan Simpanan

Anthony Moore - lintasnaya.com 2 mins read

an Simpanan Special Plan - Kamis, 25 Juni 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengimbau perbankan untuk memberikan informasi yang jelas terkait

Special Plan: LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Penjaminan Simpanan

LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Penjaminan Simpanan

Special Plan – Kamis, 25 Juni 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengimbau perbankan untuk memberikan informasi yang jelas terkait tingkat bunga penjaminan (TBP) kepada nasabah. Langkah ini diambil setelah LPS melakukan penyesuaian TBP pada simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).

Peningkatan Tingkat Bunga Penjaminan

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan menjadi 3,75%, sedangkan di BPR naik menjadi 6,25%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing tetap diangka 2%. Penyesuaian tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.

“LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam keterangan resmi.

Syarat Penjaminan dan Transparansi

Anggito menegaskan bahwa transparansi TBP sangat penting agar nasabah memahami batas maksimum bunga simpanan yang memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. Ia menambahkan, masyarakat dianjurkan tidak hanya mempertimbangkan besaran bunga, tetapi juga memastikan bahwa simpanan mereka memenuhi tiga kriteria utama, atau 3T, yang diterapkan LPS.

Ketiga kriteria tersebut meliputi: pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank; kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP; ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. Dengan demikian, bunga yang melampaui TBP tidak lagi memenuhi syarat penjaminan.

Kinerja Perbankan dan Cakupan Penjaminan

Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,47% secara tahunan, dengan pertumbuhan simpanan rupiah mencapai 12,37% dan simpanan valuta asing sebesar 8,91%. LPS mencatat bahwa cakupan penjaminan simpanan masih jauh di atas batas wajib yang ditetapkan undang-undang. Saat ini, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau 99,94% dari total rekening. Di sisi lain, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97%.

Langkah Evaluasi Berkala

LPS berkomitmen untuk terus mengevaluasi TBP secara berkala, agar sesuai dengan dinamika ekonomi, kinerja perbankan, serta kondisi pasar keuangan. Tujuannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Penyesuaian TBP juga dipengaruhi oleh perkembangan suku bunga pasar, kinerja intermediasi, likuiditas, serta persaingan antarbank.

Join the discussion