Skip to content
16

KPK Usul Negara Biayai APK Kampanye, Mampukah Pangkas Ongkos Politik dan Korupsi?

John Moore - lintasnaya.com 3 mins read

KPK Usul Negara Biayai APK Kampanye sebagai langkah strategis untuk menekan tingginya biaya politik yang selama ini menjadi pemicu korupsi di tingkat daerah

KPK Usul Negara Biayai APK Kampanye, Mampukah Pangkas Ongkos Politik dan Korupsi?

KPK Usul Negara Biayai APK Kampanye, Pangkas Ongkos Politik?

Lintasnaya.com – KPK Usul Negara Biayai APK Kampanye sebagai langkah strategis untuk menekan tingginya biaya politik yang selama ini menjadi pemicu korupsi di tingkat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gagasan agar pemerintah menanggung porsi lebih besar dalam pendanaan kampanye melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) untuk para peserta pemilu. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kompetisi politik yang lebih sehat dan transparan.

Penangkapan Kepala Daerah dan Kaitannya dengan Biaya Politik

Sepanjang periode awal hingga Juli 2026, KPK telah mengamankan sebelas kepala daerah. Mereka ditahan lantaran terlibat beragam kasus mulai dari suap, konflik kepentingan, pemerasan, hingga gratifikasi. Penangkapan terbaru menyasar Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Usulan ini muncul setelah lembaga antirasuah berkali-kali mencatat keterkaitan antara tingginya pengeluaran politik dengan praktik korupsi yang dilakukan para pejabat daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa beban finansial yang besar selama kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi para kandidat.

“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu, ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Modal Besar Berpotensi Memicu Penyimpangan

Budi menambahkan bahwa para kandidat yang menggelontorkan biaya besar selama kontestasi politik sering kali menghadapi dorongan untuk mengembalikan modal mereka setelah menduduki jabatan publik. Hal ini dilakukan melalui berbagai bentuk penyimpangan kewenangan.

Pengalaman penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya hubungan erat antara pendanaan politik dengan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu setelah calon terpilih. Dalam kasus di Ponorogo, misalnya, para penyandang dana politik diduga kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek-proyek pemerintah.

Pola serupa juga teridentifikasi dalam perkara Bupati Langkat. Pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga mendapatkan berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan pemilihan.

Kajian KPK: Biaya Kampanye Tinggi, Risiko Korupsi Meningkat

Temuan-temuan tersebut diperkuat melalui Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK. Dokumen tersebut menyoroti bahwa tingginya biaya kampanye merupakan salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.

“Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,” jelas Budi.

Model Kampanye Mahal dan Solusi yang Diusulkan

KPK menilai model kampanye saat ini masih sangat mahal karena bertumpu pada pemasangan APK dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai aktivitas kampanye yang membutuhkan biaya tinggi. Akibatnya, persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dibandingkan kualitas gagasan maupun integritas kandidat.

Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye juga dinilai membuka peluang praktik politik uang serta mempermudah masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

Budi menyebut, salah satu usulan yang disampaikan ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu. Dengan demikian, KPK Usul Negara Biayai APK Kampanye sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan kandidat terhadap penyandang dana politik.

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu,” tuturnya.

Budi berujar bahwa dukungan pembiayaan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban yang harus ditanggung kandidat sehingga ketergantungan terhadap penyandang dana politik maupun sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat ditekan.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendorong perubahan metode kampanye menjadi lebih sederhana melalui pemanfaatan media digital dan media sosial sehingga kompetisi politik lebih ditentukan oleh kualitas program kerja dibandingkan besarnya modal kampanye.

KPK juga menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik, membatasi penggunaan transaksi tunai melalui pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), serta meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana politik.

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui pencegahan sistemik termasuk reformasi pendanaan politik,” tutup Budi.

Join the discussion