Menhum Sebut 300 WNI Ajukan Lepas Kewarganegaraan, Pastikan Kenaikan Tarif Tak Berpengaruh
Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif perpindahan status kewarganegaraan tidak memberikan dampak signifikan bagi
Menhum: Kenaikan Tarif Tidak Ganggu Masyarakat, 300 WNI Sudah Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan
Lintasnaya.com – Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif perpindahan status kewarganegaraan tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Meskipun terjadi peningkatan biaya, tercatat sebanyak 300 Warga Negara Indonesia telah mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraannya dan menjadi Warga Negara Asing. Menteri menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut lebih banyak memengaruhi pihak asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” katanya.
Supratman menambahkan bahwa jumlah permohonan kewarganegaraan dari warga asing setiap tahunnya relatif kecil, berkisar antara 1.000 hingga 1.500 permohonan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat pada umumnya.
“Tahu nggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi nggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum,” ujarnya.
Persyaratan dan Alasan Kenaikan Tarif
Bagi para pemohon kewarganegaraan Indonesia, terdapat ketentuan khusus mengenai masa tinggal. Mereka harus menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun dengan selang waktu tidak berturut-turut. Menteri menilai sebagian besar pemohon memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Andi, salah satu alasan utama kenaikan tarif adalah untuk mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Biaya layanan pelepasan kewarganegaraan kini naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Peningkatan ini diperlukan untuk pemeliharaan sistem digitalisasi yang sedang dibangun.
“Dari Rp1 juta menjadi Rp5juta. Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalization. Alat ini harus dipelihara,” ujarnya.
Kementerian Hukum tidak hanya mengelola satu jenis layanan saja, melainkan total 530 layanan publik yang perlu dijaga kualitasnya. Saat ini, tarif untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta, sementara permohonan untuk menjadi WNI mencapai Rp75 juta.
