Skip to content
9

Kadin Ingatkan Risiko PPh 0% 50 Tahun di PFII, Awas Praktik Capital Round Tripping

Christopher Johnson - lintasnaya.com 4 mins read

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kembali Kadin Ingatkan Risiko PPh 0 50 tahun yang ditawarkan dalam skema pembentukan Pusat Finansial

Kadin Ingatkan Risiko PPh 0% 50 Tahun di PFII, Awas Praktik Capital Round Tripping

Kadin Ingatkan Risiko PPh 0 50 Tahun di PFII

Lintasnaya.com – JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kembali Kadin Ingatkan Risiko PPh 0 50 tahun yang ditawarkan dalam skema pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, menyampaikan bahwa meskipun organisasi tersebut secara prinsip mendukung langkah strategis ini, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Menurut Erwin, pembentukan PFII diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik modal dari luar negeri. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai hub investasi dan jasa keuangan regional. Namun, ia menekankan bahwa tarif pajak rendah saja tidak menjamin kesuksesan program tersebut tanpa didukung oleh faktor-faktor lain yang esensial.

Kepastian Hukum dan Kualitas Regulasi

Erwin menjelaskan bahwa investor internasional juga mempertimbangkan berbagai faktor lain sebelum menanamkan modal di Indonesia. “Investor juga mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas regulasi, independensi lembaga, kedalaman pasar, ketersediaan talenta, serta kemudahan memindahkan modal dan melakukan transaksi lintas negara,” kata Erwin kepada Bisnis, Selasa (21/7/2026).

“Investor juga mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas regulasi, independensi lembaga, kedalaman pasar, ketersediaan talenta, serta kemudahan memindahkan modal dan melakukan transaksi lintas negara,” kata Erwin.

Selain aspek regulasi, Kadin juga menyoroti rencana pembentukan lembaga peradilan khusus yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Erwin menilai kebutuhan penyelesaian sengketa komersial secara cepat dan berstandar internasional dapat dimengerti. Namun, desain kelembagaannya harus tetap sejalan dengan konstitusi dan sistem peradilan nasional yang berlaku.

Erwin mengingatkan agar pembentukan pengadilan khusus tidak justru memunculkan dualisme yurisdiksi dan ketidakpastian hukum baru. Karena itu, sambungnya, kedudukan pengadilan, mekanisme pengangkatan hakim, hukum acara, pengawasan, hingga hubungan kelembagaannya dengan Mahkamah Agung (MA) perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Insentif Pajak dan Risiko Fiskal

Kadin menilai insentif PPh 0% selama 50 tahun tetap dapat menjadi daya tarik awal bagi investor. Namun, jangka waktu dan cakupan fasilitas tersebut harus dihitung berdasarkan manfaat ekonomi yang terukur. Menurut Erwin, insentif selama lima dekade berisiko terlalu luas apabila diberikan tanpa evaluasi berkala, persyaratan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, maupun kontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan nasional.

Kadin mengusulkan agar insentif diberikan secara selektif, berbasis kinerja, dan memiliki mekanisme peninjauan ulang. “Pemerintah perlu menghitung biaya fiskal yang hilang dibandingkan tambahan investasi, aktivitas ekonomi, devisa, tenaga kerja berkualitas, dan penerimaan negara yang dihasilkan,” ujarnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar memberikan imbal hasil yang positif bagi perekonomian nasional.

Mengantisipasi Capital Round Tripping

Di sisi lain, Kadin meminta pemerintah mengantisipasi praktik capital round tripping atau dana domestik yang diputar ke luar negeri lalu kembali masuk sebagai investasi asing demi memperoleh insentif. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah perlu memperketat pemeriksaan sumber dana dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), menerapkan masa pengujian sumber dana, melarang transaksi artifisial dengan pihak terafiliasi, serta mencabut fasilitas apabila ditemukan penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Erwin mengingatkan bahwa insentif pajak 0% belum tentu efektif bagi seluruh investor asing setelah penerapan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. Dalam rezim pajak minimum global, perusahaan multinasional yang menikmati tarif pajak efektif di bawah 15% tetap dapat dikenai top-up tax di negara asalnya. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memastikan insentif yang diberikan tidak justru menghilangkan hak pemajakan tanpa menghasilkan manfaat investasi yang sepadan.

Untuk perusahaan yang masuk dalam cakupan GMT, insentif nonpajak, seperti dukungan pengembangan sumber daya manusia, teknologi, infrastruktur digital, maupun biaya pendirian usaha, dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar menurunkan tarif pajak menjadi nol. Pendekatan ini dapat memberikan nilai tambah yang lebih konkret bagi pelaku usaha.

Kesetaraan Pelaku Usaha

Kadin juga mengingatkan agar PFII tidak menciptakan ketimpangan permanen dengan pelaku usaha di luar kawasan. Pelaku usaha domestik yang menjalankan kegiatan serupa harus memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung berdasarkan kriteria yang transparan. “Kadin mendukung tujuan pembentukan PFII, tetapi implementasinya harus berhati-hati agar fasilitas yang diberikan benar-benar menciptakan investasi baru, lapangan kerja, pendalaman sektor keuangan, dan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada biaya fiskalnya,” pungkasnya.

Dengan demikian, Kadin Ingatkan Risiko PPh 0 50 tahun di PFII menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan yang komprehensif. Implementasi yang hati-hati dan berbasis data akan memastikan bahwa PFII tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Join the discussion