Skip to content
16

Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto sejak 2022

Christopher Johnson - lintasnaya.com 3 mins read

Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto Sejak 2022 Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie - Hotman Paris Hutapea, pengacara

Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto sejak 2022

Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto Sejak 2022

Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie – Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa salah satu properti milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Rumah tersebut sempat menjadi sorotan karena dikaitkan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Menurut Hotman, meski rumah itu berasal dari keluarga Febrie, pengelolaannya kini berada di tangan Don Ritto.

Proses Penggunaan Properti

Hotman menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Don Ritto telah mengambil alih manajemen rumah eks Jampidsus Febrie. “Dari tahun 2022, klien saya sudah tidak lagi mengelola rumah tersebut karena pihak Don Ritto mengambil tanggung jawab operasional,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis maupun perjanjian yang mengubah status kepemilikan properti tersebut. Namun, pihak Don Ritto menyatakan bahwa penggunaan rumah tersebut diizinkan atas dasar perjanjian antar keluarga Febrie.

Hotman juga menyebutkan bahwa proses penggunaan properti ini terjadi sebelum kasus korupsi PT Asabri mencuat. “Klien saya tidak mengetahui bahwa properti itu digunakan untuk penyimpanan uang sejak 2022,” katanya. Hal ini menjadi bahan perdebatan antara pihak Febrie dan Don Ritto, yang dituduh memanfaatkan properti untuk kegiatan operasional yayasan.

Konteks Kasus PT Asabri

Kasus korupsi PT Asabri yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, penyidik menemukan bukti-bukti penting seperti 74 kg emas, uang valas, dan uang rupiah senilai Rp476 miliar di dalam rumah tersebut. Hotman menegaskan bahwa properti ini bukan milik Febrie, tetapi hanya digunakan sebagai kantor yayasan. “Rumah eks Jampidsus itu merupakan salah satu dari beberapa properti yang diperiksa dalam investigasi ini,” jelasnya.

Menurut laporan, yayasan yang dipimpin Don Ritto mengoperasikan kegiatan di bidang keagamaan, dengan fokus pada pendidikan dan dakwah di Papua serta Maluku. Pihak yayasan mengklaim bahwa penggunaan ruang penyimpanan uang di Sentul bertujuan untuk keperluan operasional, bukan keuntungan pribadi. Hotman membenarkan bahwa Febrie tidak mengetahui penggunaan ruang tersebut, meski sertifikat rumah sudah berpindah ke keluarga sang mantan Jaksa Agung Muda.

Perbedaan Pendapat Antara Klien dan Pihak Don Ritto

Handika Honggowongso, pengacara Don Ritto, memberikan penjelasan bahwa rumah eks Jampidsus Febrie benar-benar menjadi milik yayasan. “Don Ritto memiliki izin untuk menggunakan properti tersebut sebagai kantor cadangan yayasan sejak 2023,” kata Handika. Ia menambahkan bahwa penggunaan ruang penyimpanan uang di Sentul telah diatur secara jelas, dan tidak ada tindakan penyalahgunaan yang terbukti selama ini.

Di sisi lain, Hotman berpendapat bahwa pihak Don Ritto belum mengungkapkan seluruh detail penggunaan properti tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa semua bukti disampaikan secara jelas agar transparansi terjaga,” tegasnya. Dengan adanya perbedaan pendapat ini, publik diharapkan dapat memahami peran masing-masing pihak dalam kasus yang sedang diinvestigasi.

Imbas pada Kepemilikan dan Operasional Yayasan

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, status kepemilikan rumah di Sentul sejak 2022 menjadi alasan penting dalam proses penyelidikan. Pihak penyidik menyatakan bahwa yayasan yang dipimpin Don Ritto memiliki hak untuk mengoperasikan properti tersebut selama diperbolehkan oleh keluarga Febrie. Namun, pihak Febrie menegaskan bahwa penggunaan rumah tersebut tidak disetujui secara eksplisit.

Hotman juga memperkenalkan aspek hukum terkait penggunaan properti. “Rumah eks Jampidsus itu tidak bisa digunakan untuk aktivitas yang tidak terkait dengan keagamaan tanpa persetujuan keluarga,” katanya. Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan ruang penyimpanan uang mungkin terkait dengan operasional yayasan, yang dinyatakan memang bertujuan untuk pendidikan dan kegiatan dakwah.

Analisis dari para ahli hukum menyebutkan bahwa jika bukti-bukti yang ditemukan di Sentul terbukti terkait dengan kegiatan operasional yayasan, maka pihak Don Ritto memiliki hak untuk menggunakannya. Namun, jika ada bukti bahwa penggunaan ruang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan lain, maka akan menjadi tantangan hukum baru.

Join the discussion